Rangkap Jabatan, PNS Kemenag Terancam Dipecat
KEBUMEN – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen mulai melakukan pengawasan ketat dan bertindak tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merangkap jabatan dengan instansi lain. Mengingat dalam aturannya, PNS dilarang merangkap jabatan. Namun dalam kenyataannya masih ditemukan PNS di lingkungan Kemenag yang merangkap jabatan dengan instansi lain. “Dalam beberapa hari ini kami telah memanggil PNS di lingkungan Kantor Kemenag yang merangkap jabatan,” kata Kepala Kantor Kemenag Kebumen, Masmin.
Pemanggilan tersebut sebagai peringatan awal. Bagi mereka yang merangkap jabatan dengan instansi lain tetap dianggap melanggar aturan, dan bisa diberi sanksi, seperti pemberhentian dari PNS. Disampaikan Masmin, pada peringatan tahap awal itu, pihaknya memberikan dua opsi, yakni untuk memilih tetap menjadi PNS atau memilih keluar dari PNS. Untuk menentukan pilihan tersebut, Kemenag juga memberikan jangka waktu untuk memutuskan pilihan yang ditawarkan tersebut.
Namun dari hasil pernyataan mereka, kebanyakan memilih untuk tetap mempertahankan statusnya sebagai PNS. Ketegasan yang dilakukan Kemenag Kebumen itu merupakan salah satu upaya dalam menerapkan PP Nomor 53/2010 , yakni tentang Disiplin PNS. Selain itu juga berkaitan dengan penerapan PP Nomor 47/2005 atas Perubahan PP Nomor 29/1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap. Sebagaimana pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa PNS dilarang menduduki jabatan rangkap. “Sanksi tegas tersebut kita lakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan kinerja PNS di lingkungan Kemenag sekaligus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (K5-78)
sumber : suaramerdeka.com