Polemik Raperda IUJK Diminta Dihentikan

KEBUMEN-Polemik penepatan Raperda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) diminta disudahi. Kepada semua pihak, diharapkan berpikir jernih serta dewasa dalam melihat sisi manfaat Raperda tersebut secara luas.

”Berikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mengatur dan menertibkan dunia jasa konstruksi agar lebih tertata perizinannya, pelaporan kegiatannya, agar dapat berdaya guna serta berpotensi mendukung peningkatan PAD,” Kata koordinator LSM Kompak Taryono didampingi Ketua Forum Masyarakat Pinggiran (FMP) Kabupaten Kebumen, Haryanto dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Suara Merdeka, Selasa (7/8)

Menyusul adanya penepatan Raperda tersebut, masyarakat jasa konstruksi harus lebih siap melaksanakan berbagai kewajiban dalam menyampaikan detail kegiatan perusahaannya.

Antara lain melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, setiap mengerjakan proyek yang didanai APBN, APBD Provinsi serta APBD Kabupaten.

”Dan, barang siapa yang memanipulasi (Bagi penyedia jasa) laporan kegiatannya, maka Pemerintah Daerah wajib bertindak tegas untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Taryono.

Sejumlah kalangan menilai penetapan Raperda IUJK cacat hukum. Secara terpisah, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Heru Budianto menandaskan bahwa penepatan Raperda menjadi Perda IUJK sudah sah.

Menurutnya, Polemik tersebut berangkat dari sikat Pansus III yang tidak menyederhanakan maslah, malah terkesan mendramatisir masalah. Akibatnya, mengundang pihak-pihak tertentu untuk bermain resepsi atau interprestasi atas proses dan penetapan Perda IUJK, termasuk sebagian anggota Dewannya sendiri.

Ketua Pansus III tentang IUJK, Dian Lestari SP menjelaskan, polenik penetapan Perda sudah bukan ranahnya Pansus lagi. (K5-86)  

Sumber : Suara Kedu

 

pedoman 4.pdf pedoman 3.pdf pedoman 1.pdf pedoman 2.pdf