Februari, Pendaftaran Bakal Calon Bupati

KEBUMEN – Meski belum ada persetujuan DPR terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung, tetapi KPU Kebumen rencana akan mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati Kebumen mulai Februari mendatang.

Hal itu mengemuka pada sosialiasi draf Peraturan KPU tentang tahapan Pemilukada dan Pencalonan yang dihadiri oleh jajaran Pemkab, Polres,Kodim, Partai Politik dan Media di Aula Kantor KPU Kebumen, Rabu (7/1).

Ketua KPU Kebumen, Paulus Widyantoro, menyatakan dalam rangka persiapan  pelaksanaan Pemilukada 2015, KPU RI telah mengeluarkan tiga rancangan Peraturan KPU, yaitu rancangan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pemilukada, rancangan PKPU tentang pencalonan dan pemutakhiran daftar pemilih.

“Meskipun belum ada persetujuan DPR terhadap Perppu, tetapi KPU dan jajarannya dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota siap menggelar
Pemilukada tahun 2015 bagi  provinsi/kabupaten/kota  yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015 sesuai dengan amanat Perppu tersebut,” kata Paulus kepada Ekspres, usai sosialisasi, bersama anggota KPU lainnya Khusnul Khotimah.

Terkait jadwal pendaftaran bakal calon bupati, Khusnul Khotimah mengatakan, penndaftaran bakal calon akan dibuka mulai 26 Februari
hingga 3 Maret 2015 mendatang. “Dalam sosialisasi disampaikan itu, agar partai politik maupun warga yang berniat akan mencalonkan diri
bersiap-siap,” kata Khusnul Khotimah.

Adapun bakal calon yang dapat didaftarkan atau mendaftarkan diri harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yaitu Warga Negara Indonesia,
pendidikan minimal SMA atau sederajat,  berusia paling rendah 25 tahun. Bagi anggota KPU, Bawaslu dan Panwaslu yang berniat mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari sejak mendaftarkan diri sebagai bakal calon.

Pun demikian bagi PNS, TNI, dan Polri, juga harus harus mengundurkan diri sejak mendaftarkan diri sebagai bakal calon. Namun, berbeda bagi pejabat BUMN maupun BUMD, mereka diperbolehkan hanya mengundurkan diri dari jabatannya sejak mendaftarkan diri sebagai bakal calon.

Lebih jauh Khusnul menjelaskan, dalam pendaftaran bakal calon , Partai Politik atau gabungan Parpol dapat mengusulkan lebih dari satu bakal calon untuk mengikuti uji publik. “Uji publik disini adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh
panitia yang bersifat mandiri, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan,” terangnya.

Sedangkan, materi dalam pelaksanaan uji publik meliputi pemaparan profil, visi misi dan program bakal calon, pendalaman mengenai
integritas bakal calon, pendalaman mengenai kompetensi bakal calon, klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.

Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan uji publik adalah surat keterangan telah mengikuti uji publik , yang kemudian menjadi salah
satu syarat bagi bakal calon untuk dapat mendaftar sebagai calon. Selanjutnya, untuk tahapan pendaftaran calon , Partai Politik atau
gabungan Parpol hanya dapat mengusulkan satu calon. Hal inilah yang membedakan antara pendaftaran bakal calon  dan pendaftaran calon.

“Masa pendaftaran calon sendiri sesuai draf PKPU tersebut, akan dilaksanakan awal Agustus 2015,” tandasnya.(ori)

 

sumber : radarbanyumas.co.id