Kades Tolak Tawaran Sekda
KEBUMEN - Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Kebumen menolak tawaran Sekda Adi Pandoyo untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan UU Desa. Yang dinilainya sangat merugikan kepala desa dan perangkat desa.
Kepala Desa Wonosigro, Kecamatan Gombong, Darmanto, mengatakan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Kebumen “Walet Emas” menolak ajakan tersebut menyusul Badan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (Bapermades) Kebumen telah lebih dulu melakukan konsultasi ke Kemendagri pada 27 November lalu.
“Kita memang tidak mengirimkan perwakilan, baik kepala desa maupun perangkat desa yang lainnya. Karena kalau kita konsultasi, hasilnya juga pasti tidak ada bedanya dengan yang disampaikan kemarin,” kata Darmanto, yang juga sekretaris Paguyuban, Senin (8/12).
Bahkan Paguyuban, kata Darmanto, telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Kebumen agar fokus saja menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2014. Namun, penyusunan RKPDes itu hanya mengikuti pasal 81. “Kita belum bisa sepenuhnya melaksanakan pasal 100 yang sangat merugikan kepala desa dan perangkat desa,” tegasnya.
Surat edaran dengan nomor 22/walet emas/04/XII/14 tentang edarang penyusunan RKPDes itu menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kebumen agar menyusun RKPDes. Yakni penyusunannya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD maksimal 60 persen. Alokasi dana untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, operasional pemerintahan desa, tunjangan dan operasional BPD, serta intensif RT/RW bisa lebih dari 30 persen APBDes.
“Karena saat ini besarnya dana desa belum sesuai dengan kententuan UU Desa, yaitu 10 persen dari dan diluar dana transfer daerah sesuai dengan pasal 72 ayat (2). Sedangkan saat ini baru terealisasi 1,5 persen,” ungkapnya.
Kepala Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Widodo Sunu Nugroho, menambahkan konsultasi ke Kemendagri tidak menjadi penting. Karena, menurut dia, yang diperlukan saat ini adalah langkah taktis menyikapi situasi yang dihadapi para kepala desa oleh bupati. “Dan karena bupati nggak mau bersikap, maka paguyuban kepala desa yang bersikap dengan adanya edaran itu,” tandasnya.(ori/radarbanyumas)
SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/12/kades-tolak-tawaran-sekda.html#ixzz3LMDfQslG