300 Gapoktan Diberi Pelatihan Pertanian Organik
KEBUMEN – Sebanyak 300 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) wilayah Pantai Selatan dan Pantai Utara (Pantura) diberi pelatihan pertanian organik, Minggu (15/2).
Mereka yang mengikuti pelatihan di Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan dan Swadaya (P4S) Sinar Mutiara Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen itu, sekaligus mengikuti sosialisasi mekanisme alat-alat mesin pertanian.
Ketua P4S Purnomo Singgih mengatakan, mengumpulkan petani se-Jateng untuk belajar pola pertanian organik yang didukung PT Sharpindo Dinamika Prima. Dalam pelatihan itu dipamerkan mesinmesin pertanian. Antara lain pompa, perontok padi, mesin rumput, dan genset. Penggunaan alat-alat itu, untuk memudahkan pengerjaan lahan pertanian.
Pelatihan berlangsung selama tiga hari. Tampil sebagai narasumber pelatihan itu, selain Purnomo Singgih juga Pemerhati Organik dari Surabaya Parwito, serta dari perwakilan PT Sharpindo Dinamika Prima Frederik dan Heru.
“Gapoktan yang mengikuti pelatihan di sini diarahkan untuk mengikuti pola pertanian organik yang ditunjang alat-alat pertanian dari Sharprindo yang 100 persen suku cadangnya buatan Indonesia,” katanya. Selain memberikan materi ekologi tanah, juga sosialisasi bagaimana cara mengolah tanah dengan mesin-mesin pertanian secara baik dan benar.
Belum Percaya
Purnomo mengakui, selama ini petani hanya mengolah tanah saja tanpa dibarengi dengan pupuk organik, mikro organisme lokal, serta pemanfaatan organik lain. Terutama di wilayah Urut Sewu sampai Cilacap dan Pantura. Bondan Pamor SB dari Kabupaten Pekalongan yang mengikuti pelatihan kemarin menambahkan, selama ini petani mengandalkan pupuk kimia.
Mereka belum percaya organik, sehingga perlu datang dan belajar di P4S untuk mengaplikasikan ilmunya. Dengan menerapkan pertanian organik, kata Bondan, tanaman lebih subur, dan limbah lingkungan bisa dimanfaatkan. Seperti kotoran sapi dan sampah organik yang bisa digunakan untuk pupuk. Hasil berasnya pun minim kadar zat kimia, sehingga saat dikonsumsi lebih sehat. (K5-32)
sumber : suaramerdeka.com