Angkutan Tak Laik Akan Distop
KEBUMEN- Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan menghentikan angkutan lebaran yang tidak lolos ujian pemeriksaan kendaraan.
Aturan itu menyebutkan, kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan bahkan pelarangan untuk beroperasi.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kebumen, Drs Nugroho Tri Waluyo mengatakan, hal itu menindaklanjuti surat edaran Dishubkominfo Jawa Tengah nomor 551.2 perihal pelaksanaan pemeriksaan kendaraan angkutan umum selama masa angkutan lebaran tahun 2012.
"Pemeriksaan meliputi dokumen perjalanan, persyaratan teknis dan laik jalan terhadap kendaraan umum yang melayani angkutan lebaran," Kata Nugroho yang kemarin bersama Kabid Angkutan, Sariyun, SH.
Bila dijumpai ada kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan, kendaraan itu akan dihentikan. Kendaraan baru bisa kembali melanjutkan perjalanan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan lain jalan. ?Bila tidak, awak angkutan akan diminta menggunakan armada cadangan," ujar Sariyun. Dia menjelaskan, uji pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap, dan saat ini terus berjalan baik di pool perusahaan atau bus, terminal, tempat-tempat pemberangkatan angkutan maupun ditempat-tempat unit pelaksanaan pengujian berkala setempat.
"Pemeriksaan dilakukan oleh penguji kendaraan terhadap standar laik jalan meliputi rem, sistem lampu-lampu, swiper, perlengkapan tanggap darurat serta kondisi ban," jelas Sariyun.
Setiap kendaraan diminta menyediakan perlengkapan kendaraan seperti dongkrak, pemecah kaca saat keadaan darurat, segitiga pengaman."Kedalam alur ban tidak boleh satu milimeter," imbuhnya.
Pemeriksaan bersifat menyeluruh meliputi penggunaan perijinan dan pemenuhan standar fasilitas pelayanan. (cah/din)
sumber : Harian Radar Bayumas