PNS Kebumen Wajib Berkebaya dan Koko Tiap Jumat

KEBUMEN  - Mulai November 2014, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mewajibkan pegawai di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kebumen mengenakan baju berbasis budaya lokal Kebumen, yaitu berkain kebaya untuk pegawai perempuan dan baju koko untuk pegawai pria. Kedua jenis busana ini wajib dikenakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen dengan mengambil kekayaan tradisi lokal Kebumen dalam berbusana sebagai acuan kebijakannya.

"Kedua jenis baju ini dikenakan setelah kegiatan olahraga rutin pada Jum'at pagi. Setelah kegiatan olahraga selesai, kami segera berganti dengan kebaya dan baju koko," ujar Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kebumen, Dra Sri Kuntarti, di ruang kerjanya, Jum'at (28/11/2014), sambil menunjukkan 12
staf perempuan Sekretariat Disperindagpas Kebumen yang kompak berseragam kebaya putih berbordir dan lima staf laki-laki berbaju koko putih.

Untuk menyesuaikan dengan ritme pekerjaan yang terkadang harus melakukan pergerakan dari satu tempat ke tempat lain, kain batik yang dikenakan para karyawati tersebut sengaja dibuat berbentuk rok panjang yang longgar.

Selain di Disperindagpas, kewajiban mengenakan kebaya dan baju koko setiap Jum'attersebut juga disambut antusias para pegawai di SKPD-SKPD lainnya. Selain membeli baju jadi, ada pula yang sengaja merancang sendiri kebaya dan baju koko yang akan dikenakan. Namun sampai Jum'at (28/11/2014), belum semua karyawan SKPD kebumen terlihat berkebaya dan berbaju koko dengan alasan belum selesai dijahit.

"Mengingat kebijakan ini berlandaskan nilai-nilai positif budaya berpakaian masyarakat Kebumen tempo dulu saat menghadiri acara-acara tertentu seperti hajatan, pengajian, silaturahmi keluarga dan lainnya, kebijakan ini kami dukung sepenuhnya," ujar Lindi, karyawati Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kebumen.(Dwi/krjogja.com)


SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/11/pns-kebumen-wajib-berkebaya-dan-koko.html#ixzz3KbdFpO1e