Pendaftaran Bupati Dibuka Januari
KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mulai menerima pendaftaran bakal calon bupati pada Januari-Februari 2015 mendatang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro menyatakan, berdasar Perppu Nomor 1 tahun 2014 pasal 37 ayat (3), pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon walikota dilaksanakan enam bulan sebelum pembukaan pendaftaran calon bupati dan calon walikota.
“Persepsi kita bahwa pelaksanaan Pilkada secara serentak akan dilakukan sekitar bulan September-Oktober. Sesuai dengan Perppu pendaftaran bakal calon bupati dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon bupati. Kalau pendaftaran calon bupati bulan Juni, maka pendaftaran bakal calon bupati akan mulai dilakukan pada Januari atau Februari 2015,” terang Paulus Widyantoro, pada acara koordinasi perisapan penyelenggaraan Pilkada Kebumen 2015, di Aula Kantor KPU Jalan Arungbinang Kebumen, Selasa (11/11).
Hadir pada acara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Frans Haidar, Wakapolres Kebumen Kompol Hendro Purwoko, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Nurtaqwa Setyabudi, Kabag Hukum Setda Kebumen Amin Rahmanurrasjid. Serta pimpinan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kebumen, seperti Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKS, Partai Nasdem, PPP, PAN. Sedangkan perwakilan Partai Demokrat tidak hadir.
Nantinya setelah ada bakal calon bupati yang mendaftar, KPU akan mengumumkan bakal calon tersebut kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan. Selain itu, bakal calon juga dapat mengenalkan dirinya kepada masyarakat sebelum dimulainya pendaftaran calon.
Berbeda dengan pemilihan sebelumnya, kali ini bakal calon bupati yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan wajib mengikuti uji publik. Partai politik maupun gabungan partai politik, sesuai dengan Perppu, dapat mengusulkan lebih dari bakal calon untuk mengikuti uji publik tersebut. Namun, pada pendaftaran calon hanya diperbolehkan mengusung satu orang.
“Uji publik diikuti bakal calon akan dilaksanakan tiga bulan sebelum pendaftaran calon. Uji publik itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari lima orang, yakni dua orang akademisi, dua orang tokoh masyarakat dan satu orang dari KPU,” ujar pria berkacamata ini.
Selanjutnya, setelah bakal calon bupati mengikuti uji publik akan memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik dari panitia. Surat keterangan inilah yang nantinya akan dijadikan menjadi salah satu syarat wajib mendaftar calon bupati.
Selain itu, Perppu juga mengakomodir bagi calon perseorangan. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan minimal tiga persen dari 1,3 juta pendudukan Kabupaten Kebumen. Ini sesuai dengan pasal 41 ayat (2) huruf d, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit tiga persen.
Tak hanya itu, dukungan juga harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan. Atau minimal 13 kecamatan dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen. Dukungan itu harus dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik, atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundangan. Setidakya, satu calon perseorangan harus mengumpulkan KTP minimal 39.000 KTP.
Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya setelah melakukan pendaftaran ke KPU. Demikian juga bagi calon yang diusung maupun calon perseorangan dilarang mengundurkan diri setelah melakukan pendaftaran. Bagi pendaftar yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima KPU. Calon bupati dikenai denda sebesar Rp 10 miliar.
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen akan berakhir pada Juli 2015, sedangkan penyelenggaraan pilkada rencananya secara serentak di seluruh Indonesia pada September-Oktober 2015.
“Kalau berdasarkan Perppu, secara serentak, informasi selanjutnya kami masih menunggu keputusan KPU Pusat. Untuk Juli, Agustus, sampai pelantikan bupati baru, memakai pelaksana tugas bupati,” ucapnya.
Ia mengatakan berbagai persiapan pilkada menggunakan dasar hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung. Ia menjelaskan koordinasi tersebut sebagai langkah awal dan merancang anggaran pilkada. “Koordinasi ini sebagai langkah awal, dan merancang anggaran, meskipun belum final, hanya dasar Pemkab mengalokasikan anggaran. Untuk 2015 anggaran pilkada dari APBD,” imbuhnya.
Pada Pilkada 2015 mendatang KPU Kabupaten Kebumen mengajukan anggaran Rp 26,3 miliar melalui APBD. Jumlah ini lebih tinggi dari pengajuan sebelumnya sebesar Rp 25 miliar.
Selain itu, KPU juga telah mengirim surat kepada Dispendukcapil terkait dengan persiapan data penduduk dan DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu). Data penduduk sebagai dasar KPU menentukan jumlah dukungan untuk calon perseorangan, sedangkan DP4 sebagai dasar KPU menyusun daftar pemilih tetap.(ori/bdg/radarbanyumas)
SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/11/pendaftaran-bupati-dibuka-januari.html#ixzz3IvNUbUbD