Raker Komisi A DPRD Persiapan Pilkada Langsung, KPU Ajukan Rp 26,3 M

KEBUMEN  - Komisi A DPRD Kebumen menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kebumen di ruang rapat DPRD, Kamis (6/11). Pada rapat kerja tersebut dibahas tentang persiapan Pemilihan Bupati Kebumen (Pilkada) 2015.

Sekretaris Komisi A, Chumdari, menyatakan meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun, persiapan Pemilihan Bupati Kebumen 2015 harus mulai disiapkan.

“Kita mengundang KPU dan Panwaslu, kita ingin mendengarkan sebenarnya pilkada langsung versi Perppu. Karena banyak hal yang harus kita siapkan untuk pilkada itu,” kata Chumdari, bersama anggota Komisi A lainnya, Dian Lestari Subekti Pertiwi, usai rapat kerja.

Dian Lestari menambahkan, untuk sementara payung hukum yang digunakan untuk persiapan penyelenggaraan pilkada mengacu pada Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Yakni pilkada secara langsung.

“Untuk persiapan anggaplah Perppu itu sudah disahkan, jadi kita mulai saat ini sudah mulai berhitung berapa sih anggaran yang kita butuhkan. Kita juga berkoordinasi dengan Bappeda dan DPPKAD, mempersiapkan penganggaran yang rasional dialokasikan untuk Pilkada langsung itu,” terang politisi PDI Perjuangan ini.

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudhi Tri Hartanto itu dihadiri oleh Anggota Komisi, Kepala Bappeda Sabar Irianto, Kepala DPPKAD Supangat, seluruh komisioner KPU Kabupaten Kebumen, Ketua Panwaslu Kasran, dan sejumlah pimpinan SKPD terkait.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, mengatakan pihaknya pada Pilkada langsung 2015 mengajukan anggaran sebesar Rp 26,3 miliar. Anggaran tersebut lebih besari dari yang disetujui sebelumnya.

“Banyak hal yang menyebabkan anggaran bertambah. Diantaranya sesuai Perppu tahapan harus dilakukan setidaknya delapan bulan. Kalau dulu pembentukan PPK lima bulan sebelum hari pencoblosan, sekarang harus enam bulan sebelumnya,” terang Paulus.

Selain itu, KPU sesuai dengan Perppu pada Pilkada langsung juga harus memfasilitasi alat kampanye. Bahkan alat peraga kampanye juga menjadi tanggungjawab KPU. “Memang sesuai Perppu-nya begitu,” tandasnya.

Tak hanya rapat kerja dengan KPU dan Panwaslu, Komisi A DPRD Kebumen, juga mengundang SKPD lainnya yang bermitra dengan Komisi A. Seperti Bagan Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Humas dan Protokol Setda, Dinas Pendidikan Pemudah dan Olahraga (Dikpora), hingga Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.(ori/radarbanyumas)

SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/11/raker-komisi-dprd-persiapan-pilkada.html#ixzz3IccLQOLI