Pilbup 2015, KPU Ajukan Rp 26,3 M

 

KEBUMEN - Anggaran Pilbup 2015 mendatang dengan mengacu undang-undang lama telah disetujui sebesar Rp 25 miliar.

Namun menyusul adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2014, lembaga penyelenggara Pemilu itu mengajukan anggaran Rp 26,3 miliar.

Anggaran untuk Pilbup 2015 masih menggunakan APBD. Itu merupakan terakhir kalinya, karena pada Pilbup berikutnya sudah menggunakan APBN.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widiyantoro, saat mengikuti rapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (6/11). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto itu dihadiri Sekda Adi Pandoyo, Kepala Bappeda Sabar Irianto, serta perwakilan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD, para anggota KPU dan Bawaslu, serta Anggota komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.

"Kami ajukan anggaran sejumlah itu (Rp 26,3 miliar) karena ada penambahan untuk honor PPk dan PPS," kata Paulus.

Kendati demikian, honor itu masih dalam kategori terendah dibandingkan kabupaten lain. Di kabupaten berslogan Beriman ini, indeks pemilih terendah 12 ribu sedangkan di kabupaten lain rata-rata di atas 16 ribu.

Dalam mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2014, kata Paulus, kandidat bupati tidak melakukan kampanye, melainkan dilaksanakan oleh KPU.

Mengundurkan Diri

Adapun debatnya dilakukan dua kali. "Kami akan sampaikan laporan ke DPRD setiap tahapan Pemilukada," imbuh Paulus.

Pilbup di Kebumen nanti hanya memilih calon bupati. Wakil Bupati ditunjuk oleh bupati terpilih. Bagi anggota TNI/Polri/PNS yang mencalonkan bupati harus mengundurkan diri. Adapun anggota DPRD hanya memberitahukan saja.

Dalam mengajukan sengketa Pemilukada, untuk kabupaten di Pengadilan Tinggi, sedangkan Provinsi yakni Pilgub ke Mahkamah Agung. Banding satu kali ke MA yang bersifat final dan mengikat.

Lebih lanjut, untuk kabupaten yang berpenduduk 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan maksimal 0,5 persen.

Adapun bagi petahana yang maju lagi, dilarang mengganti pejabat selaman senam bulan sejak pelantikan. Bupati terpilih dilantik di Ibu kota Provinsi.

Pilbup 2015 nanti serentak. Waktunya sekitar September atau Oktober. "Kami masih menunggu keputusan KPU, Bawaslu dan Kemendagri untuk mengetahui kejelasan waktunya," imbuh Paulus.

Anggota Komisi A Dian Lestari Subekti Pertiwi menyarankan agar KPU menganggarkan Pilbup dua putaran dengan mengacu Perpu. "Jika hanya satu putaran maka tinggal dikembalikan dalam bentuk silva dan dibahas dalam APBD perubahan," kata politikus dari PDIP ini. (K5-78)
sumber : suaramerdeka