Pejabat Struktural Wajib Ikuti "Assessment Test" ; Minimalkan Kesalahan Penempatan Tugas
KEBUMEN - Pemkab Kebumen berencana mewajibkan seluruh pejabatnya untuk mengikuti asessment test untuk mengetahui kapasitas dari pejabat struktural itu. Langkah ini guna meminimalisasi kesalahan dalam penempatan tugas bagi para pejabat struktural.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo mengatakan, nantinya assessment test akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal direncanakan untuk PNS yang menduduki struktural eselon III dan IV, setelah itu untuk eselon lain.
"Tes ini nantinya menjadi salah satu tahap untuk mempromosikan dan memutasi seorang pejabat. Apabila pejabat yang mengikuti assessment mendapatkan nilai baik, maka dapat langsung dipromosikan. Jika tidak, maka tes ini untuk pemetaan kemampuan," ujar Adi Pandoyo saat mendampingi Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah Makhali melakukan supervisi penjamin mutu di SMP 5 Kebumen, Sabtu (1/11).
Berdasarkan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menekankan tentang pentingnya profesionalitas, termasuk dalam hal pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Untuk itu mulai tahun depan, Pemkab Kebumen bekerja sama dengan LPMP Jateng bakal menyelenggarakan assessment kompetensi bagi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Kebumen.
"Akan dihitung dulu kebutuhannya berapa, anggarannya juga harus disiapkan. Kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi," ujarnya didampingi Kepala BKD Kebumen Suprihandono dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Ahmad Ujang Sugiyono.
Penjamin Mutu
Adapun kegiatan pengukuran kompetensi, imbuh Adi Pandoyo, merupakan proses membandingkan kompetensi individu PNS dengan kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan dalam rangka pengangkatan atau perempatan jabatan. Kegiatan itu, diharapkan dapat meningkatkan dukungan SDM yang sesuai prinsip right man on the right place, khususnya pejabat struktural dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Kepala LPMP Jateng Makhali menyatakan bertanggungjawab membantu kabupaten atau kota di Jateng dalam hal penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu, juga assessment pejabat di lingkungan kabupaten atau kota.
Menurut dia, seluruh elemen di lingkungan satuan pendidikan harus memenuhi standar mutu. Mulai dari siswa, guru, kepala sekolah, pengawas, hingga komite sekolah. Semua diuji agar siswa dan gurunya pintar, kepala sekolahnya sukses, pengawas amanah dan komitenya bijak," tegas Makhali.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jateng, pihaknya juga mengadopsi metode Indonesia Mengajar, yang diinisiasi Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan. Namun untuk program ini baru mulai berjalan di Kabupaten Karanganyar.
"Untuk wilayah lain belum, karena itu atas permintaan masing-masing kabupaten atau kota," tandasnya. (J19-32)
sumber : suaramerdeka