40 Napi Peroleh Remisi Kemerdekaan ; Delapan Orang Bebas
KEBUMEN - Pada peringatan HUT ke 68 RI sebanyak 40 nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kebumen mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi mulai dari 1-4 bulan. Sementara itu, 8 dari 40 orang napi mendapat remisi umum II atau remisi bebas, karena melebihi masa hukuman.
Surat pemberian remisi tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kebumen, Djuwarni AMd Pd didampingi Kepala Lapas Kebumen, Wadiyo Trisulasono Bc IP SH kepada dua napi, Sukatman HS bin H Hartono dan Tri Trisno Wahyudi bin Dirsan. Pemberian remisi diserahkan dalam rangkaian pelaksanaan upacara bendera di lapas tersebut. "Semoga menjadi motivasi agar para napi melakukan perbuatan baik," kata Djuwarni, Sabtu (17/8).
Upacara bendera peringatan HUT ke 68 RI tersebut diikuti oleh seluruh napi sebanyak 193 orang napi dan petugas lapas. Kepala Lapas Kebumen, Wadiyo Trisulasono Bc IP SH mengatakan, kriteria pemberian remisi, diantaranya berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan. Sebaliknya, jika tidak berkelakuan baik maka bisa berkelakuan baik selama di lapas dan bertekad untuk berbenah diri hidup di masyarakat," ujar dia.
Aneka Kegiatan
Selain itu, lanjut dia untuk memperingati HUT ke 68 RI Lapas Kebumen juga mengadakan aneka kegiatan perlombaan yang diikuti para napi. Napi diharapkan bisa meresapi makna kemerdekaan bangsa dan meneladani jasa para pahlawan dengan selalu bertindak baik. Terkait dengan pengelolaan lapas dia menjelaskan, Lapas Kebumen sejatinya melebihi kapasitas. Kapasitas lapas tersebut idealnya hanya berisi 90 orang, tetapi saat ini terdapat sebanyak 193 orang napi. "Untuk menjaga keamanan dan ketentraman di lapas keruh dijalin komunikasi yang baik dengan penghuni lapas," kata dia. (K42-91)
sumber : suaramerdeka