Penambang Liar Harus Ganti Kerusakan Lingkungan

KEBUMEN - Sedikitnya 10 mesin sedot pasir diamankan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen dalam operasi penertiban penambangan di Sungai Luk Ulo. Dasar penertiban Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman pidana bagi pelaku penambangan liar berupa kurungan paling lama 3 bulan subsider denda paling banyak Rp 50 juta. Bahkan Satpol PP tidak akan segan mengancam penambang liar dengan ketentuan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh selama melakukan aktivitas penambangan liar, serta wajib membayar biaya yang timbul akibat kerusakan lingkungan.

Penertiban penambangan liar di Sungai Luk Ulo melibatkan anggota TNI Kodim 0709 serta Polres Kebumen. Selain tidak memiliki izin, mereka melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan mesin sedot, serta di daerah larangan, seperti di sekitar bendung dan tikungan sungai.

"Kegiatan penambangan di wilayah sungai, walaupun mengantongi izin pertambangan rakyat atau IPR, tidak diperkenankan menggunakan pompa mekanis atau mesin sedot," tegas Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno, Rabu (22/10/2014).

Sugito menyesalkan karena penambangan pasir liar dengan mesin sedot masih saja dilakukan meski pihaknya sudah berulang kali melakukan pembinaan, bahkan merazia. (Suk/krjogja)


SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/10/penambang-liar-harus-ganti-kerusakan.html#ixzz3H1Gk21zy