Sering Dirazia, Aktivitas Pertambangan Sepi

ALIAN - Tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen menertibkan para penambang pasir ilegal mulai menampakkan hasil dengan sepinya aktivitas penambangan. Salah satunya pangkalan di sebelah utara Bendung Kedungsamak Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kebumen.

"Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6/1994, jarak 0 sampai 500 meter dari bangunan bendung ataupun jembatan dilarang ditambang pasirnya karena rawan merusak bangunan-bangunan itu,'' ujar Kepala Satpol PP Kebumen, RI Ageng Sulistyo Handoko SIP, saat memantau sejumlah pangkalan penambangan pasir ilegal, Selasa (14/10/2014).

"Karena itu, dalam operasi penertiban kali ini kami tegas melarang penambangan pasir di dekat bangunan bendung dan jembatan," tambahnya.

Menurut Ageng berdasarkan pemantauan Satpol PP Kebumen, sejak Jum'at (10/10/2014) di lokasi tersebut, sudah tak ada aktifitas penambangan. Saat dipantau pada Selasa (14/10/2014) siang hanya ada beberapa pemancing ikan dan pencari batu sungai yang berada di situ.

Kendati di beberapa pangkalan penambangan pasir sudah tak ada lagi aktifitas penambangan, namun operasi penertiban penambangan pasir ilegal dengan mesin sedot oleh Satpol PP Kebumen hingga Selasa siang belum berhasil 100 persen menghilangkan kegiatan ilegal tersebut. Di beberapa tempat seperti di Kemangguan dan Desa Kaligending Kecamatan Karangsambung masih ada beberapa penambang yang nekad melakukan penambangan. (KRjogja) 

SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/10/sering-dirazia-aktivitas-pertambangan.html#ixzz3GGUxvr33