Rambu Verboden Kecil, Pengendara Kecele

KEBUMEN - Rambu verboden di Jalan Ronggowarsito, Pejagoan, Kebumen, tak mudah diketahui oleh pengguna jalan yang melintas dari arah Sruweng. Pasalnya, pemasangan rambu tersebut terselip di kiri jalan, sementara dari arah kiri tersebut masih ada jalan tembus ke kota Kebumen.

Di samping itu, ukuran rambunya juga kecil, sehingga luput dari pandangan pengguna jalan. Praktis, pengguna jalan yang hendak melintasi jalan itu kerap kecele. Jika kebetulan ada operasi lalu lintas, pengguna jalan itu pun langsung kena tilang. Terutama kendaraan roda empat yang memang tidak diperbolehkan melintasi Jalan Ronggowarsito dari arah Sruweng pada waktu tertentu.

Mobil tidak boleh lewat mulai pukul 06.00-18.00. Namun dalam praktiknya, mobil bersileweran di jalan padat kendaraan tersebut.

"Kalau lewat memutar, jelas terlalu lama, sehingga saya lebih memilih lewat Jalan Ronggowarsito," kata Zaeni (43), warga Sruweng pada waktu tertentu.

Mobil tidak boleh mulai pukul 06.00p18.00. Namun dalam praktiknya, mobil bersliweran di jalan padat kendaraan tersebut.

"Kalau lewat memutar, jelas terlalu lama, sehingga saya lebih memilih lewat Jalan Ronggowarsito," kata Zaeni (43), warga Sruweng yang saban harinya membawa mobil pikap ke Prembun untuk mengantar dagangan itu.

Perbaiki Rambu

Kemarin, petugas memperbaiki rambu di Jalan Ronggowarsito. Petugas dari Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kebumen itu getol mencopot rambu di bawah terik matahari. Lalu memasang rambu baru dengan ukuran lebih besar.

"Mudah-mudahan dengan rambu yang lebih besar ini pengguna jalan lebih memperhatikan lagi," kata Paino, petugas dari Dishubkominfo.

Kabid Lalu Lintas pada Dishubkominfo Kabupaten Kebumen, Marsijanto menegaskan, pihaknya berupaya memperbaiki rambu lalu lintas yang ada, dengan keselamatan pengguna jalan serta ketertiban lalu lintas.

"Rambu di sejumlah titik yang sudah rusak juga akan kami ganti," imbuhnya.

Saat ini pihaknya masih menginventarisasi rambu mana saja yang harus diganti. Dishubkominfo juga masih perlu memasang tanda di sejumlah titik yang selama ini belum ada rambunya. (K5-78)

sumber : suaramerdeka