74 PNS Pemkab Kebumen Masuki Masa Pensiun
KEBUMEN - Sebanyak 74 PNS di lingkungan Pemkab Kebumen yang memasuki masa pensiun, terhitung mulai 1 September hingga 1 Desember 2014. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun diberikan oleh Wakil Bupati Kebumen Djuwarni bersama dengan Sosialisasi Ketaspenan dan BPJS Kesehatan di Pendopo Bupati Kebumen, Kamis (4/9).
Para PNS yang pensiun terdiri atas PNS yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 September sebanyak 25 PNS, mulai 1 Oktober 16 PNS, mulai 1 November 17 PNS serta PNS yang memasuki masa pensiun mulai 1 Desember 2014 sebanyak 16
PNS. Wakil Bupati Djuwarni menyampaikan, pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua, sekaligus penghargaan atas jasa-jasanya sebagai pegawai selama bertahun-tahun melaksanakan tugas dinas dalam pemerintah.
"Pensiun merupakan proses tahapan akhir perjalanan karier PNS yang patut dibanggakan dan disyukuri, sebab telah
mampu menyelesaikan tugas sebagai abdi negara dengan baik. Apalagi ada beberapa PNS yang tidak bisa menikmati masa-masa pensiun karena sesuatu hal. Antara lain karena meninggal dunia ataupun terkena kasus hukuman disiplin PNS, jadi bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan hak pensiun," ujar Djuwarni dalam sambutan, Kamis (4/9).
Djuwarni yang juga berstatus PNS itu menambahkan, pensiun bukan merupakan akhir dari perjalanan karier PNS. "Namun sesungguhnya, pensiun merupakan babak lanjutan sebagai pengabdian total kepada masyarakat, bangsa dan negara. Jadi jangan ada pandangan kalau pensiun sudah tidak bisa lagi berkarya. Tetapi justru setelah pensiun diharapkan bisa lebih banyak melanjutkan pengabdian di masyarakat,"tambahnya.
"Antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif yang hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Serta menjadi teladan di lingkungan masyarakat,"ujarnya.
( Supriyanto / CN40 / SMNetwork )
SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/09/74-pns-pemkab-kebumen-masuki-masa.html#ixzz3CP3PfrPX