Pendamping PKH Verifikasi 35.151 KSM

 

KEBUMEN - Tim pendamping Program Kesejahteraan Hidup  (PKH) Kabupaten Kebumen telah diisi sebanyak 113 pendamping dan 5 operator di sekretariat. Mereka pun telah mengikuti diklat di Yogyakarta.

Mulai Agustus ini, para pendamping itu mulai bekerja untuk melakukan verifikasi sebanyak 35.353 Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang terdapat di Kebumen. "Bulan ini mereka akan mulai melakukan verifikasi terhadap KSM yang ada di Kebumen sebagai data penyaluran bantuan PKH dari Kementrian Sosial. Karena kemungkinan bulan Desember, bantuan PKH itu sudah akan mulai disalurkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kebumen, Eko Widiyanto.

Dia menjelaskan, kriteria miskin sendiri ada tiga, yakni hampir miskin, miskin dan sangat miskin. Namun yang akan mendapatkan bantuan PKH dari Kementrian Sosial, yakni mereka yang masuk dalam kriteria sangat miskin. Meski nantinya ada masyarakat yang datanya masuk menjadi peserta bantuan PKH, namun setelah diverifikasi.

Bagi yang tidak layak mendapatkan bantuan, maka akan dicoret dari daftar. "Proses verifikasi yang akan dilakukan merupakan salah satu persyaratan awal bagi KSM dalam menerima bantuan PKH dari Pemerintah Pusat tahun 2014 yang senilai Rp 23 miliar tersebut," ungkapnya.

Lima Tahun

Kepala Bidang Sosial Pada Disnakertransos Kebumen, Muh Rosyid menambahkan, bantuan sosial PKH itu merupakan salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang diberikan secara bergulir selama lima tahun. Nominal bantuan yang diberikan juga disesuaikan dengan data setiap kepala Keluarga (KK) masing-masing KSM.

"Misalnya, antara KK yang didalamnya terdapat anak ayng masih bersekolah serta ibu menyusui dengan KK yang tidak ada, besarannya akan berbeda," ucapnya.

Dalam melakukan verifikasi selama lima tahun terhadap KSM, menurut dia pendamping PKH wajib memantau dengan mendatangi mereka. Selain itu mereka juga harus memantau terus sejumlah fasilitas pelayanan umum bagi penerima bantuan PKH, seperti sekolah, puskesmas, dan lainnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan bantuan PKH yang diberikan dirasakan secara maksimal para penerimanya. (K5-32)

sumber : suaramerdeka