Muncul Empat Calon Ketua DPRD ; Pelantikan Dewan 13 Agustus
KEBUMEN - Menjelang pelantikan dan pengukuhan 50 anggota DPRD Kebumen periode 2014-2019, telah muncul empat nama kandidat calon ketua Dewan dari PDIP.
Keempat nama itu adalah peraih suara terbanyak pileg 2014 Cipto Waluyo, Dian Lestasi Subekti Pertiwi (peraih suara terbanyak kedua di PDIP), dan Budi Hianto Susanto (Ketua DPRD periode 2009-2014) sebagai peraih suara terbanyak ketiga di PDIP. Satu lagi kandidat yang berpeluang menduduki orang nomor satu di DPRD Kebumen adalah Probo Indartono yang juga mantan ketua DPRD periode 2005-2009.
Kabag Humas Sekretariat DPRD Kebumen, Adi Nugroho didampingi kabag Persidangan Ahmad Harun ditemui kemarin, menyatakan, pelantikan anggota DPRD 2014-2019 akan dilakukan 13 Agustus mendatang. Saat ini sudah dilakukan persiapan dan tata cara peralihan dari anggota lama ke anggota baru.
Menurut Adi Nugroho dan Ahmad Harun, sesuai mekanisme pemilihan ketua DPRD masih akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, yang berpeluang menduduki pimpinan DPRD adalah partai peraih suara terbanyak. Untuk posisi ketua Dewan otomatis diambil dari partai peraih kursi terbanyak di DPRD.
9.516 Suara
Berdasarkan Pileg 2014, suara terbanyak dari caleg PDIP diraih oleh Cipto Waluyo dengan 9.516 suara. Dian Lestari meraih 7.213 suara, disusul Budi Hianto Susanto 5.460 suara. Sedangkan Probo Indartono hanya meraih 3.623 suara, namun harus diingat dia merupakan politisi senior dan dekat dengan Gubernur Ganjar Pranowo.
Ahmad Harun menambahkan, mengacu pada ketentuan aturan dan hasil pileg maka peluang besar mendudukkan ketua DPRD dan pada fraksi PDIP yang meraih sembilan kursi DPRD. Adapun wakil ketua Dewan akan diduduki Gerindra dengan tujuh kursi, PAN tujuh kursi dan PKB enam kursi. "Sesuai ketentuan yang ada, susunan DPRD masih mengacu pada UU 27/2009 dan itu artinya berbeda dengan yang berlaku di DPRD RI," tandas dia.
Sebelumnya Ketua DPRD Kebumen 2009-2014 Budi Hianto menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku. Dirinya menyatakan siap mengemban amanah tersebut bila dipercaya. Namun sebagai pekerja partai dia akan tunduk pada aturan dan mekanisme yang berlaku serta penugasan partai.
Sedangkan Probo Indartono menyatakan, peluang menduduki ketua DPRD memang dari FPDIP. Namun semestinya mengacu pada UU MD3 yang baru.
"Menurut saya memang ketentuan aturan masih bisa diperdebatkan. Namun tentunya kita mengacu pada aturan hukum yang lebih tinggi yakni UU yang baru," tandas politisi asal Buluspesantren tersebut. (B3-78)
sumber : suaramerdeka