Alokasi CPNS 2014 Jateng 1538 Formasi, 5 Kabupaten Tak Dapat Jatah

KEBUMEN- Kepala atau perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari 30 kabupaten/kota se-Jawa Tengah telah mengikuti Rakor Rencana Kerja Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 di aula BKD Prov. Jateng jalan Stadion Selatan No. 1 Semarang, Kamis (10/7/2014) lalu.

Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Suko Mardiono SH MM, didampingi Kabid Pengembangan Pegawai BKD Prov. Jateng menyampaikan, Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi formasi CPNS tahun 2014 sejumlah 1538 formasi.Terbagi menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alokasi 166 formasi, sedangkan kabupaten/kota 1372 formasi terbagi dalam 30 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Jumlah formasi masing Kabupaten/Kota berbeda, paling sedikit adalah Kabupaten Purworejo 25 Formasi, dan terbanyak adalah 75 formasi untuk Kota Semarang.

Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ada 5 Kabupaten yang tidak mendapatkan alokasi formasi CPNS tahun 2014 yaitu Kabupaten Rembang, Kudus, Pemalang, Wonosobo, Karanganyar.

Disampaikan pula bahwa, Prinsip Pengadaan CPNS sesuai Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) No. 5 tahun 2012 , meliputi :

  • Obyektif yaitu proses pendaftaran, seleksi dan kelulusan riil;
  • Transparan yaitu pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan ujian, pengolahan hasil ujian & pengumuman secara terbuka;
  • Kompetitif adalah semua pelamar bersaing secara sehat dan nilai passing grade dan atau nilai terbaik;
  • Akuntabel adalah seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan ke stakeholder & masyarakat;
  • Bebas KKN yaitu seluruh proses harus terhindar dari unsur KKN;
  • Tidak diskriminatif yaitu tidak boleh membedakan pelamar berd suku, agama,ras, jenis kelamin, dan golongan;
  • Tidak dipungut biaya, pelamar tidak dibebankan biaya apapun;
  • Efektif yaitu dilakukan dengan kebutuhan organisasi;
  • Efisien yaitu dilakukan dengan biaya seminimal mungkin.

Untuk Prinsip Pengadaan CPNS tersebut, Pemerintah menetapkan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. Penegasan penetapan sistem tertuang dalam Surat Menteri PANRB nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2014Â tanggal 3 Juli 2014, tentang Kebijakan Pengadaan Formasi ASN tahun 2014.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB nomor B/2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Tambahan Alokasi Formasi ASN. Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah harus menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diakhir sambutannya, Kepala BKD menyampaikan bahwa formasi 2014 yang sudah dikeluarkan untuk Pemerintah Daerah masih global, jadi belum terinci. (bk01/mat/bkd)


SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/07/alokasi-cpns-2014-jateng-1538-formasi-5.html#ixzz3840TRkZB