Belum Semua Perusahaan Beri UMK

KEBUMEN  - Sejumlah perusahaan di Kebupaten Kebumen belum memenuhi kewajiban membayar pekerjanya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2012 sebesar Rp 770.000/bulan.

Pemantauan pun terus dilakukan untuk mengetahui kondisi perusahaan. Namun menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Kebumen, Drs Djumadi, ada tiga perusahaan yang sudah secara resmi mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK.

"Dari 693 perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 70 persennya yang sudah menerapkan UMK," ujar Djumadi bersama Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Heri Purnomo SH, Senin (6/8).

Terkait dengan Hari Raya Idul Fitri, Disnakertransos juga melakukan memantauan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR). Sebelumnya, Disnakertransos telah mengirim surat edaran akan kewajiban perusahaan memberi THR bagi pekerjanya.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994, untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun diberikan THR 1 kali gaji. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, THR diberikan secara proporsioanal.

"Pemantauan dimulai hari ini (6/8) hingga 10 Agustus mendatang di perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja," jelas Heri yang membuka Posko Pengaduan THR melalui telepon (0287) 381462. (Suk)(KRjogja.com)

138466.jpg publikasi pertanggungjawaban APBD 2013.pdf b8868b13676dbf4056f08b6a694d9aff.JPG