Penambangan Pasir Luk Ulo Dibina

 

KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberi pembinaan terhadap penambangan pasir Luk Ulo, Selasa (7/10). Pembinaan di kantor dinas Jalan Indrakila Kebumen itu diikuti 14 penambangan pasir Luk Ulo, dari 23 penambang pasir yang diundang untuk  mengikuti kegiatan tersebut.

Kabid Penegakan Perda Sugito Edi Prayitno mengemukakan, ada tahapan yang ditempuh petugas dalam melakukan tindakan terhadap penambang pasir yang melanggar ketentuan. Pembinaan ini merupakan tahap awal, kendati sebelumnya sudah berulang-ulang dilakukan. Selain mengudnang para penambang, pembinaan juga dilakukan secara langsung di lokasi.

Selanjutnya, penambang yang masih membandel  diberi teguran, dari mulai teguran satu, dua, dan tiga. Teguran satu diberi waktu selama 14 hari, kemudian teguran dua selama tujuh hari. Sedangkan teguran tiga selama tiga hari. "Setelah itu dilakukan penindakan secara tegas," kata Sugito sembari menambahkan, penindakan secara tegas itu dengan diproses secara hukum.

Pembinaan terhadap penambang pasir Luk Ulo itu, mengingat banyaknya aduan dari masyarakat terkait aktivitas di sungai berkelok-kelok tersebut. Terutama karena penambangan di sepanjang sungai Luk Ulo itu diketahui  menggunakan alat berat di sejumlah titik.

"Kegiatan pembinaan ini juga untuk mengawali tugas Kasat yang baru," imbuh Sugito.

18 Penambang

Untuk diketahui, lembaga penegak Perda itu baru saja berganti Kasat, yakni RAI Ageng Sulisyo Handoko. Kasat sebelumnya Widiatmoko yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati.

Dalam mengawali tugasnya memimpin Satpol PP, RAI Ageng Sulisyo Handoko yang memiliki pengalaman sebagai Kabag Humas dan Staf Ahli Bupati itu melakukannya secara taktis.

Pembinaan pun tidak hanya terhadap penambangan pasir Luk Ulo. Sebelumnya juga dilakukan pembinaan terhadap pemilik tambak udang, karaoke, dan petugas parkir. Bulan depan terkait izin mendirikan bangunan (IMB).

Kali ini, pembinaan terhadap penambang pasir Luk Ulo juga diisi perwakilan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPPM) Karyanto serta dari Dinas Sumber daya Air Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) Kabupaten Kebumen Ari Wibowo Setyo Aji.

Karyanto mengatakan, kendala pengurusan izin penambangan pasir Luk Ulo, karena harus ada rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. "Saat ini ada 18 penambang yang mengajukan izin, namun belum mendapat jawaban dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak," katanya.

Ari Wibowo menjelaskan, sesuai aturan, sungai Luk Ulo menjadi kewenangan balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, sehingga segala sesuatu terkait sungai itu tidak lepas dari campur tangan balai tersebut. (K5-32)
sumber : suaramerdeka