Pemkab Pantau Pemberian THR oleh Perusahaan



Bagian Humas dan Protokol Setda kebumen --Dinas  Tenaga Kerja,Transmigrasi  dan Sosial Kabupaten Kebumen  menerjunkan tim untuk memonitor  sejumlah  perusahaan di  Kebumen,  terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Tim dari bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan  Ketenagakerjaan akan memastikan perusahaan membayar THR pada karyawannya.

Sekretaris  Disnakertransos  Kabupaten Kebumen  Drs Djumadi bersama Kabid  Hubungan Industrial dan Pengawasan  Ketenagakerjaan  Heru Purnomo,SH  dalam jumpa pers , si press center, Senin ( 6/8)  mengatakan, tim diterjunkan mulai hari ini, Senin (6/8).  Sebelumnya pihaknya  juga telah mengirim surat edaran  ke perusahaan -perusahaan terkait pemberian THR  bagi para pekerjanya.  " Mereka akan memastikan  pemberian THR di perusahaan-perusahaan  yang  mempekerjakan  lebih dari 10 orang " ungkap  Djumadi.  

Selain itu, Disnakertransos  juga membuka posko pengaduan THR, yang akan menerima pengaduan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR pada karyawan. Dengan  nomer layanan  aduan ke  No tepon  Disnakertransos Kebumen 0287 381462.

Sesuai dengan Peraturan  Meteri Tenaga  Kerja  No 04  Tahun 1994, untuk karyawan dengan  masa kerja  lebih dari 1 tahun diberikan  THR 1 kali gaji. Sedangkan  bagi karyawan  kurang dari 1 tahun masa kerja,THR diberikan  secara  proporsioanal.

Di Kebumen sendiri  saat ini terdapat  sejumlah  693 perusahaan. Dari sejumlah itu,  lima di antaranya termasuk perusahaan besar, yaitu MPS Sempor,  Rama Gombong Sejahtera,Toko Jadi Baru, Toko  Rita, dan  Naga Semut. Untuk standart UMK di Kabupaten  Kebumen  sendiri, saat ini mencapai Rp 770 ribu. dan baru sekitar 75%  perusahaan yang telah menerapkan  standar UMK tersebut.