Pemkab Pantau Pemberian THR oleh Perusahaan
Bagian Humas dan Protokol Setda kebumen --Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen menerjunkan tim untuk memonitor sejumlah perusahaan di Kebumen, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Tim dari bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan akan memastikan perusahaan membayar THR pada karyawannya.
Sekretaris Disnakertransos Kabupaten Kebumen Drs Djumadi bersama Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Heru Purnomo,SH dalam jumpa pers , si press center, Senin ( 6/8) mengatakan, tim diterjunkan mulai hari ini, Senin (6/8). Sebelumnya pihaknya juga telah mengirim surat edaran ke perusahaan -perusahaan terkait pemberian THR bagi para pekerjanya. " Mereka akan memastikan pemberian THR di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang " ungkap Djumadi.
Selain itu, Disnakertransos juga membuka posko pengaduan THR, yang akan menerima pengaduan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR pada karyawan. Dengan nomer layanan aduan ke No tepon Disnakertransos Kebumen 0287 381462.
Sesuai dengan Peraturan Meteri Tenaga Kerja No 04 Tahun 1994, untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun diberikan THR 1 kali gaji. Sedangkan bagi karyawan kurang dari 1 tahun masa kerja,THR diberikan secara proporsioanal.
Di Kebumen sendiri saat ini terdapat sejumlah 693 perusahaan. Dari sejumlah itu, lima di antaranya termasuk perusahaan besar, yaitu MPS Sempor, Rama Gombong Sejahtera,Toko Jadi Baru, Toko Rita, dan Naga Semut. Untuk standart UMK di Kabupaten Kebumen sendiri, saat ini mencapai Rp 770 ribu. dan baru sekitar 75% perusahaan yang telah menerapkan standar UMK tersebut.