Pemkab Batasi Operasional Swalayan Berjaring ?

KEBUMEN - Praktek pelayanan penjualan 24 jam non stop oleh toko-toko swalayan berjejaring di Kebumen satu tahun terakhir ini, kini mulai menuai pro dan kontra. Kendati banyak yang tak mempermasalahkannya, namun banyak yang mulai menyorotinya.

"Namun warga masyarakat yang menyoroti sistem penjualan tanpa jeda itu semata-mata meniliknya dari sisi pengamanannya, bukan dari dari sisi aturan atau perizinan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas PerindustrianPerdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kebumen, Sri Wahyuroh SH, saat dimintai tanggapannya tentang mulai banyaknya sorotan warga masyarakat terhadap toko swalayan 24 jam, di Kebumen, Minggu (01/06/2014).

Sri mengungkapkan sebelum Pemkab Kebumen menghentikan pemberian izin pendirian toko swalayan berjejaring di wilayah Kabupaten Kebumen, keberadaannya sudah terlanjur menjamur di berbagai sudut wilayah Kebumen, termasuk di desa-desa.
Karena itu, memutuskan tak ada lagi izin baru terhadap toko tersebut. Namun setelah kuantitasnya dikendalikan, justru waktu penjualannya ditambah hingga mencapai 24 jam.

"Adanya sistem penjualan semacam inisudah saatnya untuk dikaji positif dan negatifnya. Kendati sistem itu cukup membantu masyarakat, khususnya mereka yang tengah dalam perjalanan jauh atau 'kepepet' membutuhkan produk-produk tertentu, namun ada efek yang harus dicermati penanganannya. (Dwi/krjogja) 

SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/06/pemkab-batasi-operasional-swalayan.html#ixzz33SFXBj7s