Kecamatan Jadi Pusat Pelayanan Masyarakat

KEBUMEN - Guna mendorong pelaksanaan pembangunan berjalan baik, sebagian kewenangan bupati dan wali kota akan dilimpahkan kepada camat. Salah satunya dengan diterapkannya Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).

Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, program Paten bertujuan mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor dan badan pelayanan di kabupaten/kota.

Dalam Permendagri itu disebutkan, seluruh kecamatan sudah harus menerapkan program tersebut pada 2015. Harapannya dapat meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Mendukung

Kabag Tata Pemerintahan Setda Kebumen Asep Nurdiana mengatakan, untuk mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Program Paten, Pemkab Kebumen telah membentuk Tim Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Tim yang diketahui sekretaris daerah itu bertugas untuk mempersiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk umum atau teknis yang dibutuhkan untuk pelaksanakan Paten.

"Tim akan memfasilitasi terselenggaranya Paten di Kebumen dan merekomendasikan kepada bupati, kecamatan yang telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai kecamatan penyelenggara Paten," ujar Asep Nurdiana yang juga sebagai Sekretaris I Tim Paten.

Selain membentuk tim Paten Kebumen, imbuh Asep, pihaknya juga telah menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana serta SDM kecamatan.

Tahun ini juga diselenggarakan bintek untuk para calon petugas Paten yang telah ditetapkan oleh para camat. (J19-78)

sumber : suaramerdeka