Awas, Caleg Terpilih Bisa Dibatalkan
KEBUMEN - Menjelang berakhirnya tahapan kampanye, KPU Kebumen meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) memanfaatkan waktu untuk menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran akhir dana kampanye parpol tahap tiga. Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye Solahudin menjelaskan, tahap ini merupakan batas akhir penyampaian laporan lengkap beserta lampiranya yakni 15 hari setelah pemungutan suara atau 24 April mendatang. "Tidak ada waktu untuk merevisi atau perpanjangan hari untuk perbaikan" ujar Solahudin, Jumat (4/4). Sanksi pembatalan peserta pemilu yang tidak menyampaikan atau terlambat menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran untuk periode tiga diserahkan kepada KPU di masing masing tingkatan untuk disampaikan pada rapat koordinasi KPU provinsi. "Laporan dana kampanye parpol tahap tiga sangat menentukan. Jika ada caleg yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye, jika yang bersangkutan terpilih bisa dibatalkan," imbuhnya. Untuk membantu penyusunan laporan dana kampanye, kata Solahudin, pihaknya memaksimalkan ruang konsultasi kepada peserta pemilu. KPU Kebumen berupaya melayani parpol saat tenggat waktu penyampaian laporan akhir. "Harapannya, semua menyampaikan tepat waktu dan tidak ingin ada peserta pemilu yang dibatalkan," tandasnya. ( Supriyanto/SuaraMerdeka) Sumber : beritakebumen.info