Banyak Warga Tak Tahu Cara Mencoblos
KEBUMEN - Mendekati pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April mendatang, ternyata banyak warga di Kebumen yang belum tahu cara mencoblos. Tidak sedikit pula yang tidak bisa membedakan antara DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD RI.
Sejumlah warga yang ditemui Suara Merdeka mengaku belum tahu cara menggunakan hak pilihnya. Sebagian besar warya yang tidak mengetahui cara mencoblos, utamanya warga yang sudah lanjut usia.
"Memangnya nanti kita di TPS mendapatkan berapa lembar kertas? Terus kalau tidak tahu nama calegnya bagaimana?" tanya Panisem (53) warga Kuwarisan, Kelurahan Panjer, Kebumen, Kamis (3/4).
Anggota KPU Kebumen Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara Khusnul Khotimah tidak menampik kenyataan itu. Untuk itu, pihaknya terus mensosialisasikan Pasal 154 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.
"Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan paku yang disediakan dalam bilik suara. Jadi tidak ada pemberian suara dengan cara mencontreng atau mencentang, seperti pada Pemilu 2009," ujarnya.
Khusnul menambahkan, tata caranya, pada surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten tanda coblos dapat dilakukan satu kali di kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar dan nama partai atau mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon. Tanda coblos yang dilakukan dua kali, yakni pada kolom partai dan kolom nama calon sekaligus tetap sah. Syaratnya, tanda coblos pada partai politik sama dengan nama calon.
Teliti Surat Suara
"Sedangkan untuk surat suara DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon anggota DPD," imbuhnhya.
Selain jumlah dan warna yang harus dipahami, kata Khusnul, pemilih juga harus memastikan keutuhan surat suara.
Sebelum masuk ke bilik suara, pemilih wajib memeriksa dan meneliti surat suara. Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS sebanyak satu kali. Selanjutnya pemilih juga harus memastikan di setiap lembar surat suara yang diterima telah ditandatangani ketua KPPS.
"Tanda tangan ketua KPPS mutlak, karena menentukan sah tidaknya surat suara," imbuhnya.
Menurut Nunung, panggilan akrabnya, nantinya setiap pemilih akan menerima empat lembar surat suara. Meski warna dasar kertas surat suara sama, yaitu puti, tetapi identitas khusus untuk membedakan masing-msing surat suara tersebut. Identitas terletak pada warna di halaman muka surat suara. Surat suara dengan warna kuning untuk surat suara DPR, warna merah untuk surat suara DPD, warna biru untuk surat suara DPRD provinsi dan hijau untuk surat suara DPRD Kabupaten.
Khusnul mengingatkan, masa kampanye rapat umum yang berlangsung sejak 16 Maret akan berakhir sampai 5 April. Tahapn selanjutnya, masa tenang selama tiga hari antara 6-8 April.
Semua parpol dan caleg dilarang melakukan aktivitas kampanye lagi. "Pada masa tenang inilah waktu bagi pemilih untuk memikirkan, menimbang dan memastikan siapa calon yang akan dipilih pada 9 April mendatang," tandasnya. (J19-32)
sumber : suaramerdeka