SPBU Dilarang Jual Solar ke Pengecer

KEBUMEN  - Pemkab Kebumen mengeluarkan aturan baru yang melarang SPBU melayani pedagang solar eceran. Larangan ini berlaku sejak hari Kamis (25/4/2013).

Aturan baru itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 541/00745 tanggal 15 April 2013 tentang pengendalian BBM bersubsidi. Sebelumnya, Pemkab mengizinkan penjual eceran membeli solar meski dibatasi maksimal Rp 100 ribu.

Kebijakan melarang SPBU menjual solar ke pengecer, diputuskan dalam rapat pengendalian solar di Ruang Jatijajar kompleks pendapa rumah dinas Bupati Kebumen, Kamis (25/4/2013). Rapat dipimpin Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE, dihadiri anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, perwakilan Pertamina, pengusaha SPBU, Oganda, serta SKPD terkait.

"Larangan SPBU menjual solar ke pengecer berlaku sementara sambil melihat kondisi di lapangan. Langkah ini sebagai upaya pengendalian ketersediaan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Kebumen," jelas bupati. (Suk)(KRjogja.com)

170274.jpg