Pembekalan Tim Wasdal Menara Telekomunikasi

 

KEBUMEN - Data keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Kebumen yang telah berdiri, ada sejumlah 234 unit menara. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kebumen Drs Frans Haidar MPA dalam acara Pembekalan Tim Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi dengan adanya Perda Kabupaten Kebumen No. 27 tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Ruang Rapat Setda, Senin (10/3).

Hadir dalam acara tersebut Sekda Kebumen yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekda Drs Frans Haidar MPA, Kepala Dishubkominfo Kebumen Drs H Nugroho Tri Waluyo, Kabid Kominfo H Kinanto SIP, Kasi Pada Bidang Kominfo, Kepala SKPD terkait dan Camat se Kabupaten Kebumen.

Kepala Dishubkominfo Drs H Nugroho Tri Waluyo dalam paparannya menjelaskan Tugas Pokok dan fungsi dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sesuai dengan SK Bupati Kebumen Nomor 050/052/KEP/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Kebumen Tahun 2014.

Tim Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas diantaranya melakukan pengecekan administratif, melakukan pengecekan ulang di lapangan berdasarkan hasil laporan tertulis Penyedia Menara yang meliputi pengecekan papan nama identitas hukum pengguna Menara yang meliputi penyedia menara, Penyedia Jasa Konstruksi, Pengelola menara, tahun Pembuatan Menara, Beban Maksimum Menara, tanggal izin mendirikan bangunan menara, tinggi menara, luas area site, daya listrik terpasang serta nomor telepon penyedia menara dan nomor satuan perangkat daerah yang melakukan pengawasan. Selain itu juga melakukan pengecekan terhadap konstruksi tiang menara (baut-baut pengikat), pengecekan terhadap instalasi penangkal petir, dan microwafe, pengecekan terhadap lampu penerangan lingkungan menara, lampu pengaman fisik menara, kebisingan perangkat yang dioperasikan seperti pembangkit sumber daya listrik, pagar pengaman menara, operator menara, dan meminta laporan hasil pengawas lapangan /  maintenance tentang kondisi akhir peralatan yang dioperasikan serta membuat laporan pengawasan dan pengendalian menara yang dituangkan dalam bentuk berita acara. (admin)