Sambut UU Desa, PPDI Tasyakuran

KEBUMEN - Menyambut diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen menggelar tasyakuran dan sosialisasi di Alun-alun Kebumen, Kamis (6/3).

Ketua PPDi Pusat, Ubaidi Rosyidi dalam sambutannya mengatakan, dengan lahirnya UU tersebut, APBN akan menjamin kesejahteraan perangkat desa. Selama ini, kata Rosyidi, nasib perangkat desa yang berjumlah 509 ribu orang di seluruh Indonesia itu tidak jelas.

"Meski ada surat edaran Mendagri agar Pemda mengalokasikan tunjangan kepada aparat desa melalui APBD, namun pelaksanannya tidak pernah optimal," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, penasehat PPDI Pusat, Sudir Santoso menyampaikan, sebagai pejabat pemerintah itu seharusnya perangkat desa menjadi ujung tombak kemajuan bangsa, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sayangnya, selama ini tidak ada pijakan hukum dan sumber pendapatan yang jelas. "Masih banyak diantara mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan, karena hanhya berpenghasilan Rp 200 ribu per bulan," katanya.

Membahas BPD

Karena itu patut disyukuri bersama dengan diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang merupakan puncak perjuangan bersama. Meski demikian, masih ada langkah-langkah perjuangan berikutnya.

Karena, lanjut Sudir Santoso, UU itu tidak bisa diimplementasikan begitu saja tanpa dilengkapi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda).

UU tersebut bukan hanya membahas tentang tunjangan perangkat. Namun termasuk badan Permusyawaratan desa (BPD) dan Kepala Desa serta Ketua RT dan RW. Dan perangkat desa setelah pensiun nanti juga akan mendapatkan dana pansiun yang bersumber dari APBN.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kebumen Buyar Winarso, Ketua DPRD Kebumen Budi Hianto Susanto, Sekda Adi Pandoyo, dan sejumlah pejabat Pemkab Kebumen. (K5-78)

sumber : suaramerdeka