PNS Kebumen Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg
KEBUMEN - Masyarakat apalagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kebumen yang penghasilannya sudah di atas Rp 1,5 juta perbulan, dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kilogram (kg).
Larangan bagi PNS di lingkungan Pemkab Kebumen menggunakan tabung warna hijau melon, tertulis dalam Surat edaran Sekda Kebumen tanggal 17 Februari 2014 Nomor: 540/0263/2014. Surat edaran berdasarkan ketentuan yang mengatur pendistribusian dan sasaran pengguna elpiji tabung 3 kg.
Disebutkan, kriteria rumah tangga pengguna elpiji 3 kg yakni yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta perbulan, atau rumah tangga tidak mampu dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
"Apa yang disampaikan Sekda sebagai upaya agar penggunaan elpiji tabung 3 kg sesuai peruntukan dan untuk menjamin ketersediaan barang di pasaran," jelas Kepala Bagian Perekonomian Setda Kebumen Wahyu Siswanti bersama Kasubag Bina Produksi, Liftyawati Anggraeni, Kamis (6/3/2014).
Dihubungi terpisah, Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen, Agung Patuh, mengatakan sedang melakukan penataan ulang terkait penyebaran pangkalan elpiji 3 kg agar lebih proporsional.
"Kabupaten Kebumen cukup luas dengan 11 kelurahan dan 449 desa. Namun hanya ada 10 agen elpigi 3 kg dengan jumlah pangkalan di 434 titik," ujar Agung. (Suk)(KRjogja.com)