Hari Kartini, Pegawai Berbusana Tradisional

 

KEBUMEN - Pemandangan berbeda terlihat di lingkungan Setda Kebumen, Senin (21/4). Bertepatan dengan Hari Kartini, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan busana tradisional.

Upacara dipimpin Wakil Bupati Kebumen Djuwarni di pendapa rumah dinas bupati. Upacara diikuti sekitar 200 peserta mulai pegawai di lingkungan Pemkab Kebumen dan organisasi wanita di Kebumen.

Sebagian peserta upacara perempuan mengenakan kebaya sedangkan laki-laki menggunakan beskap. Terlihat ada pula pegawai mengenakan pakaian adat betawi. Para petugas upacara juga diambil dari kalangan perempuan, mulai dari pembawa acara hingga inspektur upacara.

Sayangnya, momentum upacara yang berlangsung sekitar 30 menit itu juga diwarnai dengan aksi foto-foto peserta upacara. Meski upacara masih berlangsung, beberapa peserta memanfaatkan momen tersebut untuk bergaya di depan kamera ponsel dan sebagian justru bermain ponsel.

"Pemakaian busana adat ini tidak hanya saat upacara. Tetapi dilanjutkan ketika mereka beraktivitas bekerja hingga jam kerja usai hari ini," ujar Wakil Bupati Kebumen  Djuwarni di sela-sela acara.

Aneka Lomba

Djuwarni menambahkan, kaum perempuan harus menghargai jasa-jasa RA Kartini yang telah memperjuangkan emansipasi perempuan sehingga derajat setara dengan laki-laki  seperti saat ini. "Nilai-nilai perjuangan yang dilakukan oleh Kartini hendaknya dilanjutkan oleh generasi berikutnya agar cita-cita luhur Kartini tercapai," ujar wakil Bupati yang berlatang belakang seorang pendidik tersebut.

Sementara itu, dalam rangkaian peringatan Hari Kartini para pegawai di jajaran sekretariat daerah (Setda) Kebumen mengikuti sejumlah lomba. Meliputi lomba geguritan dan macapat, merangkai buah dan peragaan busana tradisional. Mulai dari staf hingga pejabat di setda menjadi peragawan dan peragawati dadakan. Dengan berbagai gaya dan busana masing-masing, mereka tampil berlenggok lenggok di atas karpet merah. Dalam acara itu, wakil bupati juga menyumbangkan suaranya dengan menyanyikan lagu campur sari. (J19-78)

sumber : suaramerdeka