Pemkab Kebumen Sosialisasikan SNI
KEBUMEN - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menetapkan bahwa di tahun 2015 mendatang semua produk industri besar, menengah dan kecil di Indonesia wajib bersertifikat Standard Nasional Indonesia (SNI).
"Kedua kementerian tersebut kini meminta semua daerah memanfaatkan tahun 2014 untuk mensosialisasikannya kepada para praktisi industri di daerah masing-masing. Surat dari dua kementrian tentang hal itu sudah kami terima belum lama ini," ungkap Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kebumen, Sri Wahyuroh SH, usai menjadi narasumber sarasehan tentang legalitas industri bagi para pelaku industri besar, menengah dan kecil Kebumen, di Hotel Candisari Karanganyar Kebumen, Kamis (06/03/2014).
Selain Disperindagpas Kebumen, narasumber sarasehan adalah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPT PM) Kebumen, Drs Aden Andri Susilo MSi dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup
(KLH) Kebumen, Ir H Masagus Herunoto MSi. Keduanya menyebutkan tentang persyaratan untuk memiliki legalitas usaha industri yang harus diurus oleh para pelaku industri di Kebumen, baik secara administrasi, kesehatan maupun dampak lingkungannya.
Adapun jenis produk industri yang wajib memiliki sertifikat SNI diantaranya produk makanan, minuman, elektronik, kesehatan, kosmetik dan lainnya. Produk yang terlanjur diperdagangkan tanpa label sertifikasi SNI bisa terkena resiko disita petugas penyidik dan dikenai sanksi hukum.
Salah satu produk yang kini diprioritaskan penanganannya oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dalam hal kewajiban memiliki sertifikat SNI adalah minyak goreng. Mulai tahun 2015 mendatang minyak goreng dilarang dijual sebagai minyak goreng curah, melainkan harus berupa minyak goreng kemasan. Sebab, minyak goreng curah selama ini telah diperdagangkan di pasaran tanpa melalui pemeriksaan kualitas oleh lembaga berwenang.
" Semua produk minyak goreng curah harus diteliti dulu kualitasnya di laboratorium milik lembaga berwenang. Setelah itu dijual dalam bentuk kemasan disertai pencantuman label SNI," jelas Sri Wahyuroh.(Dwi)(KRjogja.com)