Pengurusan SNI Dinilail Berbelit

KEBUMEN  - Rumitnya prosedur pengurusan izin usaha industri berstandar nasional atau Standar Nasional Indonesia (SNI) membuat para pengelola industri pengolahan air baku menjadi air siap minum berteknologi Reserve Osmose (RO) maupun non RO di Kebumen menjadi enggan mengurus surat tersebut, padahal belakanga usaha tersebut cukup marak berkembang di kabupaten ini. Pengurusan izin ini dinilai cukup berbelit, bahkan pemilik usaha diwajibkan mengurusnya sendiri hingga ke Jakarta.

"Tak dimilikinya label SNI itu kami pun tak bisa memasarkan air produksi kami dalam bentuk air kemasan dalam galon, botol maupun gelas ke luar daerah. Usaha kami hanya sebatas sebagai depot air minum isi ulang (damiu) yang hanya bisa menjual air isi ulang di dalam Kebumen saja," ujar Hidayah (30) pemilik damiu di Kecamatan Pejagoan, Kebumen, Selasa (14/01/2014).

Selain jauhnya jarak tempuh ke Jakarta dan prosedur berbelit-belit, waktu pengurusannya yang lama diakui Siti Wahyuningsih (40), pemilik usaha pembuatan air minum RO di Jalan Karangsambung Kebumen merupakan problem dalam meraih sertifikasi SNI. “Saya sudah mendapatkan sertifikat SNI bagi usaha air minum kemasan ini setelah berjuang keras mengurusnya selama dua tahun. Sertifikat ini memang tak bisa diurus di ibu kota  kabupaten/kota atau provinsi, harus ke Jakarta," unkap Siti.

Dengan sertifikat SNI, kini Siti berhasil mengembangkan usahanya dari sekedar menjual air minum isi ulang menjadi pembuatan air minum dalam kemasan menggunakan berbagai jenis kemasan dengan wilayah pemasaran ke berbagai daerah.

Usahanya itu menurut Siti terkait erat dengan kesehatan konsumen, sehingga wajarlah bila harus memiliki legalitas, setelah diteliti dan diawasi secara ketat oleh lembaga yang  berwenang mengeluarkan sertifikat SNI. Bahkan, untuk pemasaran ke luar negeri (ekspor),  pemilik usaha harus bersertifikat industri berstandar internasional (ISO). (Dwi)

sumber : KRjogja.com