PKL Menjamur, Trotoar Dikuasai Pedagang

 

KEBUMEN - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) semakin menjamur di wilayah Kabupaten Kebumen. Trotoar di sejumlah ruas jalan di dalam perkotaan seperti di Jalan Pramuka, Kolonel Sugiono, Pahlawan, Sarbini, Jalan Kutoarjo, Cendrawasih dan Jalan Kolopaking sebagian telah dikuasai oleh para pedagang.

Tidak hanya di wilayah perkotaan saja, sentra ekonomi di Kecamatan Prembun, Kutowinangun, Karanganyar dan Gombong juga merebak pedagang yang memanfaatkan fasilitas publik. Kondisi cukup memprihatinkan terlihat di pinggir Jalan Revolusi Karanganyar.

Sejumlah kios semi permanen telah berdiri di atas saluran irigasi. Jika dibiarkan, kios-kios akan menjamur dan sulit untuk ditertibkan.

Sementara itu, dari hasil operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim 0709 dan Polres Kebumen diketahui terdapat 18  orang PKL dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penataan PKL dan Perda Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan.

Para pedagang yang tersebar di sejumlah ruas jalan tersebut dilakukan pembinaan dengan cara dipanggil ke Kantor Satpol PP. Mereka diberi surat  panggilan untuk datang ke Satpol PP. "Kami minta untuk tidak mengulangi berjualan di pinggir atau badan jalan maupun di atas trotoar jalan," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen, Sumaryo SH di sela-sela operasi.

Tetap Berjualan

Operasi gabungan yang diikuti 24 personil tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 - 13.00 tersebut berlangsung lancar dan aman. Meski sudah diperingatkan, sebagian besar pedagang bergeming dan tetap berjualan seperti sedia kala.

Sementara itu, penataan fisik di jalan Sutoyo yang akan dijadikan sebagai pusat jajanan mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Perencanaan pembangunan ruang publik yang didesain sebagai pusat jajanan dengan nilai miliaran rupiah tersebut dinilai cukup kontradiktif.

Apalagi, dengan pembangunan trotoar sepanjang 300 meter kanan kiri Jalan Sutoyo mengakibatkan penyempitan jalan Sutoyo yang rentan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. (J19-91)

sumber : suaramerdeka