DPRD Belum Terima Partisipasi Publik

 

KEBUMEN - Baru saja mendapatkan penghargaan terkait transparansi anggaran dari lembaga pemantau anggaran Fitra, ternyata sikat sebaliknya justru ditunjukkan DPRD Kabupaten Keumen.

Selama pembahasa KUA-PPAS dan RAPBD 2014, hingga saat ini belum pernah dibuka ruang partisipasi publik. Pengajuan permohonan partisipasi publik (public hearing) dari Forum Masyarakat Sipil (Formasi) bahkan belum bisa diterima legislatif. Hal itu tertuang dalam surat jawaban yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Ir Budi Hianto Susanto, baru-baru ini.

"Partisipasi masyarakat (publik) menjadi kewajiban dan disyaratkan dalam penyusunan RAPBD sesuai amanat Permendagri Nomor 27 tahun 2013. Jika sampai penetapan tidak ada partisipasi masyarakat, maka Perda yang dikeluarkan secara otomatis cacat hukum," ujar Penanggung Jawab Program Formasi Fuad Habib saat evaluasi RAPBD 2014, kemarin.

RAPBD Kebumen ditetapkan paling lambat akhir Desember. Dan, untuk mengejar WTP, maka awal Desember harus sudah ditetapkan. (K5-86)

sumber : suaramerdeka