Penggilingan Padi di Kebumen Tak Berizin

KEBUMEN  - Sebagian besar penggilingan padi di Kabupaten Kebumen tidak mengantongi izin dan sampai saat ini hanya mengeluarkan dua izin. Padahal semakin hari jumlahnya bertambah banyak.

"Tahun 2007 saja, jumlah penggilingan padi keliling sudah sekitar 400 unit. Pada waktu itu, hanya dua unit yang sudah mengantongi izin. Keduanya di kecamatan Alian. Itu pun sampai sekarang tidak dilakukan perpanjangan. Padahal izin tersebut berlaku hanya dua tahun,"  kata Kasi Pelayanan Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen, Karyanto, Rabu (11/7/2012).

Karyanto mengaku kondisi serupa terjadi di usaha penambangan pasir yang marak dilakukan dengan mesin sedot. Padahal tahun 2011,  hanya mengeluarkan 27 izin pertambangan pasir di Sungai Luk Ulo. Padahal aktivitasnya semakin marak dari hulu ke hilir sungai. (Suk)

135213.jpg