7.301 NIK di Kebumen Invalid

 

KEBUMEN - KPU Kebumen telah menerima data 7.301 Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid dan data ganda dari KPU RI untuk ditindaklanjuti. Anggota KPU Kebumen Divisi pemutakhiran Data dan Dartar Pemilih, Pengembangan Organisasi, SDM dan Umum Rumah Tangga Yulianto SKom MKom membenarkan hal itu.

Dia menjelaskan, data NIK dikatakan invalid antara lain karena NIK kosong, kurang dari 16 digit ataupun lebih dari 16 digit. Selain itu juga data ganda dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar Provinsi. "Sesuai Surat Edaran KPU Jateng, KPU Kebumen melakukan koordinasi awal dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kebumen serta Panwaslu Kebumen," ujar Yulianto, Sabtu (16/11).

Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian data NIK invalid tersebut serta baerbagi peran sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka menindaklanjuti data tersebut. Selanjutnya KPU Kebumen melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Data NIK invalid tersebut didistribusikan kepada PPS untuk ditindaklanjuti.

"PPS diminta untuk mendatangi pemilih secara langsung atau verifikasi faktual berdasarkan data pemilih dengan NIK invalid," imbuhnya.

Validasi Ulang

Dia menyebutkan PPS akan meminta dan memvalidasi ulang data pemilik terkait NIK, NKK, serta identitas lainnya berdasarkan identitas kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga.

Apabila dalam proses verifikasi ulang tersebut pemilih menyatakan tidak memiliki identitas kependudukan maka akan dibuatkan berita acara antara PPS dengan pemilih.

"Selain itu PPS juga menindaklanjuti pengecekan data ganda untuk memastikan keberadaan pemilih di wilayah masing-masing. KPU Kebumen akan menyerahkan data hasil verifikasi faktual pemilih dengan NIK invalid yang tidak memiliki identitas kependudukan kepada Dispendukcapil, Jum'at (22/11)," terang dia.

Masyarakat dapat mengecek data pemilih melalui pengumuman di tingkat desa (PPS) atau di DPT online melalui portal www.data.kpu.go.id/dpt.php. Pihaknya berharap kepada masyarakat terhadap perbaikan data pemilih ataupun warga masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi pemilihan tetapi belum terdaftar.

"Masukan tersebut diharapkan sudah diterima sebelum 24 November untuk segera ditindaklanjuti," ujar Yulianto seraya menyebutkan, selanjutnya KPU Kebumen akan mengadakan pembuatan berita acara perbaikan NIK invalid dan perbaikan lainnya pada 29-30 November. (J19-91)

sumber : suaramerdeka