Alun-alun Diminta Steril Alat Peraga Kampanye

 

KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen bersama Pemkab Kebumen menetapkan, empat ruas jalan di kawasan Alun-alun Kebumen bebas dari alat peraga kampanye jenis tertentu.

Jenis alat peraga kampanye yang dilarang di kawasan alun-alun berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan bendera parpol.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 92 Tahun 2013 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Kabupaten Kebumen, jalan yang harus steril dari alat peraga kampanye ialah di Jalan Veteran, Jalan Pahlawan dan Jalan Mayjen Sutoyo, yang berada di seputar Alun-alun Kebumen.

Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan Nanang Widy Hartono Sh menjelaskan, zona pemasangan alat peraga kampanye ditetapkan setelah KPU Kebumen dan Pemkab Kebumen melakukan rapat koordinasi.

Adapun ketentuan itu sudah berlaku efektif mulai 23 September lalu.

"Jika terjadi pelanggaran, kewenangan untuk melakukan penertiban ada di Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen, setelah ada rekomendasi dari Pengawas Pemilu Kebumen," ujar Nanang Widy Hartono, Senin (21/10).

Sesuai ketentuan, imbuh dia Satpol PP bisa melakukan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar ketentuan tersebut setelah ada rekomendasi dari Panwaslu Kebumen. Jika pemasangan alat peraga kampanye tersebut melanggar peraturan daerah, misalnya mengganggu ketertiban umum.

"Satpol PP Kebumen bisa melakukan penertiban sesuai dengan kewenanganya tanpa menunggu rekomendasi dari Panwaslukab Kebumen," imbuhnya.

Menjadi Pedoman

Lebih lanjut, Nanang meminta kepada semua pihak yang berkepentingan dengan pemasangan alat peraga kampanye, agar memedomani Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang hal yang sama.

Dalam PKPU tersebut diantaranya mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye. Selain itu, Perbup 92 Tahun 2013 juga menjadi pedoman, sehingga kegiatan kampanye bisa berjalan baik, tanpa ada pelanggaran.

Sementara itu, dari pengamatan SuaraMerdeka, hingga kemarin kawasan alun-alun Kebumen masih dipenuhi oleh alat peraga kampanye utamanya bendera partai politik. Bendera parpol masih banyak dipasang di baik di Jalan Veteran, Pahlawan, Sutoyo, Jalan Pahlawan maupun di seputar alun-alun.

Tak hanya itu, alat peraga kampanye dalam bentuk baliho caleg yang semestinya dilarang juga masih banyak dijumpai sejumlah tempat. (J19-91)

sumber : suaramerdeka