Tidak Ada Larangan Foto Copy E-KTP
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Informasi yang beredar di masyarakat terkait tidak diperbolehkannya E-KTP difotokopi direspon oleh Kemendagri. Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tidak mengeluarkan larangan foto copy E-KTP,namun memuat himbauan agar instansi publik menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pencataan Sipil Mendagri Mursito,SH,MH dalam Kunjungan Tim Supervisi Kemendagrio RI dan Konsolidasi dengan Bupati Kebumen terkait Capaian E KTP di Kabupaten kebumen, di ruang Jatijajar, Komplek Rumah Dinas Bupati Kebumen,Jumat ( 17/5). Hadir Bupati Kebumen H Buyar Winarso,SE, Direktur Pencataan Sipil Mendagri Mursito,SH,MH, Sekretaris Daerah H Adi Pandoyo,SH,M.Si, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen H Achmad Ujang Soegiyono,SH serta instansi terkait.
Ditambahkannya E-KTP boleh difotokopi,namun untuk penggandaan sebaiknya menggunakan hasil foto copian yang pertama. Dengan kata lain, hasil foto copian tersebut dijadikan master untuk penggandaan E KTP berikutnya.
Selanjutnya Mursito juga menepis adanya anggapan, kualitas Chip EKTP bermutu rendah. Menurutnya Chip E-KTP berkualitas baik, terdiri dari 9 lapisan, dan chip berada di lapisan kelima. Bahkan Chip E-KTP bisa tahan hingga suhu -25 hingga - 75 derajat celcius.
Dalam kesempatan tersebut juga diminta agar siswa SLTA yang pada tahun ini telah berusia 17 tahun lebih agar segera melakukan perekaman E-KTP. Termasuk para santri dan ustad pondok pesantren yang kemungkinan bersal dari luar daerah. Data Dinas Dukcapil Kabupaten kebumen menunjukkan capaian E-KTP dari 12 Maret 2012 hinnga 31 Desember 2013 mencapai 816.419 Wajib KTP atau 80,8%. Kekurangan sebanyak 269.085 Wajib KTP (19,2%), sebagian besar disebabkan banyaknya wajib E-KTP yang merantau ke luar daerah.-nn