Pemilih Pileg 1.041.634 Orang ; DPT Berkurang 2.730

 

KEBUMEN - Jumlah pemilih di Kebumen yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 1.041.634 orang. Jumlah tersebut terdiri atas pemilih laki-laki 523.685 jiwa dan pemilih perempuan 517.949 jiwa. Mereka tersebar di 3.014 Tempat pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU Kebumen Divisi Sosialisasi Khusnul Khotimah SSos didampingi anggota KPU Divisi Mutarlih Yulianto SKom M Kom menjelaskan, jumlah DPT yang ditetapkan kembali, Minggu (13/10) tersebut berbeda dengan DPT yang ditetapkan pada 12 September lalu. Yaitu sejumlah 1.044.364 atau berkurang 2.730 jiwa.

"Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 644/KPU/IX/2013, dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, KPU Kabupaten/Kota diperintahkan untuk melakukan pencermatan dan perbaikan terhadap DPT yang sudah ditetapkan dalam kurun waktu satu bulan," ujar Khusnul Khotimah kepada Suaramerdeka, kemarin.

Pencermatan dan perbaikan itu, kata Khusnul, dilakukan terhadap pemilih yang tercatat ganda, melengkapi data yang belum lengkap dari setiap pemilih meliputi jenis kelamin, tanggal lahir, status perkawinan dan keterangan disabilitas.

Kemudian menghapus pemilih yang tidak berhak namun telah terekam dalam sistem informasi data pemilih yaitu pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili atau belum berumur 17 tahun serta menata kembali daftar pemilih dari TPS yang jumlahnya masih lebih dari 500 orang.

"Perbaikan ini dilakukan atas dasar temuan PPS maupun masukan dari masyarakat, partai politik peserta pemilih pemilu serta panitia pengawas," imbuhnya.

Mulai Diumumkan

Yulianto menambahkan, DPT yang sudah ditetapkan oleh KPUU Kebumen mulai Jumat (18/10) diumumkan oleh Panitia Pemugaran Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan.

Masyarakat dapat melihat dan mengecek namanya di papan pengumuman tersebut atau dengan membuka website www.kpu.go.id. Yakni klik daftar pemilih kemudian ketik nama atau nomor NIK, maka akan diketahui apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum.

"Dalam rangka pemeliharaan daftar pemilih sampai 9 April 2014 masyarakat dapat memberikan masukan jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT," ujarnya.

Masukan dalam masa pemeliharaan DPT tersebut secara prinsip tidak mengubah jumlah, namun oleh PPS akan memberi catatan dalam kolom keterangan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Sedangkan bagi warga masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat pemilih, diminta melapor kepada PPS untuk didaftar dalam Daftar Pemilih Khusus. (J19-86)

sumber : suaramerdeka