Wewenang Cuti PNS Didelegasikan

 

KEBUMEN - Demi kelancaran dan ketertiban pemberian izin cuti bagi PNS di lingkungan Pemkab Kebumen. Bupati Kebumen menetapkan Peraturan Bupati No 90 Tahun 2013. Peraturan itu mengatur tentang pendelegasian wewenang pemberian izin cuti bagi PNS di Pemkab Kebumen.

Dalam Perbup tersebut, Wakil Bupati berwewenang menetapkan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit dan cuti alasan penting bagi pejabat eselon II. Cuti besar untuk umroh dan haji bagi semua PNS juga didelegasian ke Wabup.

Kepala dinas/badan berwenang memberika cuti tahunan dan cuti bersalin bagi pejabat eselon IV, pejabat fungsional dan staf di lingkungan kerjanya. Kadinas/badan tidak berwenang memberikan cuti besar, cuti sakit dan cuti alasan penting. Wewenang ini didelegasikan hanya ke Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sedangkan untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, sakit dan cuti alasan penting bagi eselon III menjadi wewenang Sekda.

Sementara untuk jenis cuti yang sama bagi eselon II menjadi wewenang Wakil Bupati. Semua surat cuti wajib dilampirkan dalam rekap absensi rutin tiap bulan dan dilaporkan ke BKD.

Bakohumas BKD Kebumen Haris Setyawan melaporkan berdasarkan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi kepegawaian, terdapat banyak masalah yang timbul berkaitan dengan tertib dan kelancaran administrasi cuti dan pelaporan daftar hadir.

"Jika tidak ditertibkan bisa menjadi permasalahan serius karena berkaitan dengan kinerja pelayanan PNS kepada masyarakat," kata dia. (J19-91)

sumber : suaramerdeka