Kebumen Menjadi Percontohan Soal SPM Bidang Kontruksi
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Meski masih tergolong baru, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jasa Kontruksi di Kabupaten Kebumen sudah mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Termasuk perhatian dari Kementerian Pekerjaan Umum Pusat.
Bahkan dalam rapat koordinasi regional tim pembina jasa konstruksi wilayah barat yang diselenggarakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum di Hotel Ibis, Slipi Jakarta pada Hari Rabu ( 4/9), Kabupaten Kebumen didaulat untuk mempresentasikan pelaksanaan Implementasi SPM (Standar Pelayanan Minimal) Sub Bidang Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan.
Acara diikuti oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi dari pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota di wilayah Pulau Sumatra, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi banten, Provinsi Jawa barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DIY.
Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat drh H Djatmiko mewakili Sekda Kebumen H Adi Pandoyo SH MSi dalam paparannya menyampaikan pelaksanaan Ijin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kebumen, permasalahan di lapangan, serta penerapan SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi). Penerbitan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) didasarkan pada Perda Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dijabarkan pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Menurut aturan tersebut, pelayanan IUJK di Kabupaten Kebumen dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal melalui "Layanan One Stop Service"nya, dengan jangka waktu penyelesaian 10 hari.Hingga 31 Juli 2013, sebanyak 157 IUJK sudah terselesaikan dan disampaikan ke penyedia jasa konstruksi. Data Gapensi Kebumen menunjukan saat ini tercatat 365 badan usaha yang masuk dalam keanggotaan Asosiasi Jasa Konstruksi. Dari sejumlah itu hanya 157 badan usaha yang telah memiliki IUJK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen paparan Paparan selaku Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Sekda Kebumen H Adi Pandoyo SH MSi hadir bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPT dan PM), Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dishubkominfo, didaulat untuk menyampaikan presentasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dijadikan Kabupaten Percontohan Implementasi SPM (Standar Pelayanan Minimal) Sub Bidang Jasa Konstruksi tingkat nasional.
Materi yang disampaikan pada presentasi tersebut meliputi pelaksanaan Ijin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kebumen, permasalahan di lapangan, serta implementasi SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi). Penerbitan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) didasarkan pada Perda Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dijabarkan pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Berdasarkan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Sub Bidang Jasa Konstruksi yang diimplementasikan di Kabupaten Kebumen, pelayanan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) dilaksanakan oleh KPPT dan PM melalui "Layanan One Stop Service" dalam jangka waktu penyelesaian 10 hari dengan output IUJK per 31 Juli 2013 sebanyak 157 IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) sudah terselesaikan dan disampaikan ke penyedia jasa konstruksi.