DPS Hasil Perbaikan Diumumkan

KEBUMEN - Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 17-23 Agustus mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSH) di balai desa, balai kelurahan atau tempat umum lainnya. Sebelumnya PPS DPSHP untuk Pemilu Legislatif 2014 telah ditetapkan, Jum'at (16/8) lalu.

Anggota KPU Kebumen Divisi Pemutahiran Data Pemilih Yulianto S Kom MKom didampingi anggota KPU Kebumen Divisi Humas Hubungan Antarlembaga Data Informasi Hukum dan Pengawasan, Nanang W Hartono, mengatakan, pada periode yang sama, masyarakat untuk terakhir kalinya berhak memberi tanggapan dan masukan.

"Waktu yang hanya tujuh hari itu agar dimanfaatkan masyarakat, parpol atau pengawas Pemilu untuk memberi tanggapan dan masukan," ujarnya, Senin (19/8).

Tanggapan dan masukan masyarakat ada jika menemukan ada WNI yang berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, 9 April 2014, sudah menikah atau pernah menikah, tapi belum terdaftar dalam DPSHP.

PPS akan menambahkan pemilih yang masuk kategori itu, dalam DPSHP perbaikan.

Rekapitulasi

Begitu juga jika ada WNI yang telah memenuhi hal tersebut di atas, tetapi berstatus anggota TNI atau Polri, atau WNI yang berumur 17 tahun lebih, tapi terganggu ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter jiwa, terdaftar dalam DPSHP, kategori yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Silakan menyampaikan laporan kepada PPS yang menemukan ada warga yang memenuhi syarat belum terdaftar atau tidak memenuhi syarat, tapi terdaftar," imbuh Nanang.

Berdasarkan rekapitulasi DPSHP untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, yang telah ditetapkan KPU Kebumen, Minggu (18/8), jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 1.045.678 orang. Pemilih terdaftar itu tersebar di 3.015 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Perbaikan DPSHP berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat, pada 24 Agustus sampai dengan 6 September 2013," tandasnya. (J19-86)

sumber : suaramerdeka