Produsen Pacar Cina Diperingatkan ; Gunakan Pewarna Tekstil
KEBUMEN - Sebanyak 15 perajin makanan pacar cina di Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen diperingatkan oleh Pemkab Kebumen. Pasalnya, perajin yang mayoritas dari kalangan ibu rumah tangga itu diketahui mencampurkan zat pewarna tekstil pada makanan olahan.
"Mencampur zat pewarna tekstil pada makanan sangat membahayakan kesehatan konsumen," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kebumen, Agung Patuh GA, kemarin.
Pacar cina adalah makanan olahan yang biasa dicampur pada menu minuman, seperti kolak atas es buah. Biasanya, pacar cina tersebut memiliki warna yang mencolok dan terang.
Bahkan, sejumlah perajin itu mengaku sengaja mencampur makanan dengan pewarna tekstil, karena diminati konsumen.
"Zat pewarna tekstil yang sering digunakan masyarakat yakni jenis teres," ujar Agung Patuh.
Peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi pasar yang telah dilakukan beberapa kali di sejumlah pasar.
Selain, pedagang, Pemkab Kebumen juga berupaya mencari produsen makanan yang mengandung zat berbahaya.
"Hulunya juga harus ditangani. Perajin kemudian kami bina agar tidak mencampurkan zat pewarna berbahaya pada makanan," tegasnya.
Agar Waspada
Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan 70 kilogram mi produk Magelang yang mengandung formalin dan bakso yang juga mengandung boraks yakni di Warung Bakso Lestari. "Kami temukan itu di Pasar Tumenggungan," ujar dia.
Karena itu Agung Patuh GA mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya.
Pasalnya, dalam beberapa operasi pasar yang dilakukan disejumlah pasar masih ditemukan makanan yang mengandung formalin, boraks dan pewarna tekstil.
"Kami meminta konsumen juga harus cerdas dan cermat dalam membeli kebutuhan Lebaran," katanya.
Agung Patuh menegaskan, berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindakan mencampurkan zat berbahaya pada makanan dan mendistribusikan makanan tersebut bisa dikenai sanksi berupa ancaman kurungan penjara selama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 miliar.
"Baik pedagang maupun produsen, jika melanggar maka bisa dijerat hukuman tersebut. Kami akan terus memantau situasi pasar sampai Lebaran tiba," tandasnya. (K42-86)
sumber : suaramerdeka