Dirintis Perdes Pelarangan Penggilingan Padi Keliling



KEBUMEN-Pemerintah Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen merintis perumusan Peraturan Desa (Perdes) tentang pelarangan penggilingan padi keliling. Rumusan tersebut sudah dirintis sejak beberapa bulan lalu, tetapi hingga saat ini belum selesai dibahas. Pihak desa baru melakukan pengguliran isu terkait hal tersebut. "Sebagian warga sepakat dengan ide tersebut," kata Kades Roworejo, M Sugito saat ditemui di Kantornya, Senin (25/2).

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan karena keberadaan penggilingan padi keliling dinilai mengganggu warga. Sampah bekas penggilingan padi dibiarkan berserakan mengotori jalan.

"Selain itu, masuknya penggilingan padi keliling ke wilayah desa tersebut menyebabkan jalan desa rusak. Dalam sehari terdapat lima penggilingan padi keliling yang beroperasi di Desa Roworejo," jelasnya.

Dia mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah memasang plang yang berisi larangan penggilingan padi keliling masuk desa tersebut. Namun belum lama dipasang, plang tersebut telah roboh. "Mungkin ada yang sengaja merusaknya," katanya.

Konsultasi

Kendati upaya sosialisasi sudah dilakukan, Perdes tersebut belum juga dibuat. Terkait hal tersebut M Sugito menjelaskan, pihaknya belum berani membuat dan memutuskan Perdes tersebut, karena belum mengetahui landasan hukum yang lebih tinggi. Pihaknya juga sudah berkonsultasi kepada pihak terkait, tetapi belum mendapat titik terang.

"Kami memang belum memutuskan Perdes penggilingan padi keliling, takut menyalahi Perda. Saat ini baru melempar isu kepada warga serta menampung aspirasi dari warga terkait masalah tersebut," ungkapnya.

Kaur Kesra Desa Roworejo, Slamet Riyanto bersama Kadus II, Ahmad Yani memaparkan, meskipun Perdes tersebut belum dibuat resmi, namun sudah menjadi kesepahaman masyarakat Desa Roworejo. Jika ada penggilingan padi keliling yang masuk ke desa maka akan diperingatkan langsung oleh warga. "Alhamdulillah sekarang tidak ada lagi yang masuk ke sini," ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia keberadaan Perdes masih sangat diperlukan untuk mengatur dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Karena itu pihak Pemerintah Desa Roworejo masih menunggu respon dari Pemkab Kebumen terkait masalah tersebut. "Setahu saya penggilingan padi keliling itu tidak memiliki izin," katanya. (K42-91)

sumber : suaramerdeka edisi Selasa 26 Februari 2013