APBD Perubahan Rp 2,7 Triliun

KEBUMEN – APBD Perubahan Kabupaten Kebumen mencapai Rp 2.779.114.760.000. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui dan menerimanya.

Kendati besar pasak daripada tiang, karena belanja daerah mencapai Rp 3.039.395.- 188.000, sehingga defisit Rp 260.280.428.000. Adapun pembiayaan daerah Rp 272. 180.428.000.

Juru bicara raksi PDI Perjuangan M Stevani Dwi Artiningsih saat menyampaikan pendapat akhirnya pada paripurna Selasa (27/9) memiliki catatan dan meminta agar anggaran daerah bertumpu pada kepentingan publik.

“Anggaran daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah, serta mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi terkait,” katanya. Selanjutnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan harus konsekuen serta diawasi seluruh masyarakat.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Restu Gunawan meminta silpa dapat dimanfaatkan secara efisien dan efektif serta dialokasikan untuk mendukung pendanaan pada program dan kegiatan kebutuhan masyarakat yang dinilai sangat mendesak.

Disinkronkan

Di samping itu disinkronkan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021 yang merupakan tahun pertama bupati dan wakil bupati terpilih mengimplementasikan visi misinya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo dan dihadiri Bupati Yahya Fuad itu juga dilaksanakan pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Sebelumnya disampaikan pendapat akhir dari Fraksi PAN oleh juru bicara Suhartono.

Selanjutnya juru bicara Fraksi Keadilan Nurani Herni Ning Susanti, juru bicara Fraksi PKB Jenu Arifiadi, juru bicara Fraksi Gerindra Marifun, juru bicara Partai Nasdem dan juru bicara Fraksi Demokrat Rifai Yuniantoro. Rifai meminta kepada Pemkab Kebumen, dalam hal ini Sekda untuk mengevaluasi pencatat dan pembuat neraca aset di tiap SKPD.

“Karena setelah kami cek, ternyata para bendahara pencatat aset, maupun SKPD yang menangani aset tersebut di bawah kualifikasi standar. Termasuk juga yang ada di Sekretariat DPRD,” beber Rifai. (K5-32)

sumber : suaramerdeka.com