Waspadai Rayuan Calo TKI Ilegal

 

KEBUMEN - Para calon tenaga kerja diimbau untuk tidak tergiur oleh bujuk rayu calo tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal. Masyarakat diharapkan mencari informasi di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos).

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri pada Dinas Nakertransos Kebumen Siti Khalimah SE mengakui banyak calon TKI yang tergiur bujuk rayu calo ilegal. Kasos yang dialami Siti Wakhidah (24) warga desa Kuwayuhan Pejagoan yang menderita di Arab Saudi adalah salah satu diantaranya.

"Untuk kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya untuk meminimalisasi.

Ruang gerak calo liar," ujar Siti saat mengunjungi rumah Siti Wakhidah di Desa Kuwayuhan, Pejagoan, baru-baru ini.

Dia menambahkan, selain melakukan sosialisasi pihaknya juga merangkul berbagai pihak untuk menekan pemberangkatan TKI ke luar negeri secara tak resmi.

Salah satunya kepada aparatur pemerintah desa. Sayangnya masih sedikit perangkat desa yang pro aktif untuk mendukung hal tersebut.

"Bahkan ada pula perangkat desa yang ikut bermain menjadi calo TKI tak resmi karena tergiur oleh fee yang dijanjikan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Polres Kebumen. Saat calon TKI mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Nakertransos apakah PPTKIS yang akan memberangkatkan memiliki rekomendasi rekrutmen di Kebumen atau tidak.

"Belum tentu perusahaan resmi di yang ada Jakarta memiliki rekomendasi rekrut di Kebumen," tandasnya.

Tak Terdaftar

Merujuk data Dinas Nakertransos Kebumen, ribuan TKI asal Kebumen yang bekerja di luar negeri, dokumen mereka tidak tercatat di Dinas Nakertransos Kebumen. Pasalnya, para TKI tersebut berangkat ke luar negeri dari luar daerah.

Hal itu diketahui dari data di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) yang menyebutkan jumlah TKI asal Kebumen yang berangkat keluar negeri tahun 2012 mencapai 3.931 orang.

Anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pratiwi SE menyampaikan fenomena TKI ilegal seperti gunung es. Diduga banyak kasus TKI yang terkena masalah namun tidak terangkat ke permukaan.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mendorong tersusunya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan TKI.

"Hal ini mengingat jumlah warga Kebumen yang bekerja di luar negeri cukup banyak," ujarnya.

Khusus untuk kasus Siti wakidah yang masih belum menerima haknya, Komisi A siap memfasilitasi untuk melacak ke PT Arafah Duta Jasa Jakarta selaku PPTKIS yang memberangkatkan.

Selain memberikan efek jera kepada perusahaan yang bersangkutan, harapannya uang yang menjadi hak TKI bisa dicairkan.

"Saat pulang dia (Siti wakidah-red) membawa cek senilai Rp 22,7 juta. Tapi cek tersebut sampai sekarang tidak bisa dicairkan," ujarnya. (J19-91)

sumber : suaramerdeka