Izin Trayek Angkutan Umum Ditertibkan; Sidang di Lokasi



KEBUMEN - Dishubkominfo Profinsi Jawa Tengah merazia kendaraan angkutan umum di Terminal Prembun, kemarin. Angkutan umum seperti bus, travel dan angkutan pariwisata digiring masuk ke dalam terminal untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan, izin trayek dan teknis kendaraan, seperti pemeriksaan ban, rem dan lampu.

Pengendara yang melanggar akan disidang di tempat dan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Kepala Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Kebumen pada Dishubkominfo Jateng, Edi Soesanto mengatakan, razia tersebut untuk menertibkan izin trayek kendaraan dan alat kelengkapan transportasi lainnya. Hal itu dilakukan guna memberikan kenyaman dan keamanan bagi pengguna jasa angkutan.

"Sebab, saat ini masih banyak terjadi pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan, seperti rem, ban dan lampu yang tidak standar atau tidak berfungsi dengan baik. Pelanggaran itu bisa berakibat fatal bagi pengendara dan penumpang yang ada di dalamnya," katanya.

Uji Kendaraan

Selain itu, sebagian penyedia jasa transportasi umum tidak memiliki izin trayek atau memperpanjang izin, tetapi masih tetap beroperasi. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, semua kendaraan umum harus memiliki izin trayek. "Diharapkan semua penyedia jasa transportasi untuk selalu mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan berasama," imbuhnya.

Yang melanggar menurutnya akan dilakukan sidang di lokasi. Pada kesempatan tersebut petugas melakukan uji kendaraan dengan mengecek teknis kendaraan. Razia tersebut dibantu oleh Polres Kebumen. Dishubkominfo Kebumen, Pengadilan Negeri Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen.

Kasi Pengawasan dan Operasional (Wasop) pada Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah, Bambang Sambsul mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menertibkan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Dalam hal ini, Kejaksanaan Negeri Kebumen dan Pengadilan Negeri Kebumen langsung menindak pelanggaran yang terjadi. "Yang melanggar langsung dikenakan denda," katanya. (K42-91)

sumber suaramerdeka