Angkutan Siapkan Tarif Baru ; Sikapi Rencana Kenaikan BBM

KEBUMEN - Rencana pemerintah yang akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi langsung disikapi serius oleh para awak angkutan di Kebumen. Mereka pun langsung merancang tarif baru jika harga BBM benar-benar dinaikkan pada minggu ketiga bulan Juni 2013 ini.

Dari pengakuan sejumlah awak angkutan, besaran kenaikkan tarif angkutan berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 1.500.

"Kita belum pastikan kenaikannya berapa. Tapi kisarannya Rp 1.000 hingga Rp 1.500 ujar Teguh (37), salah satu sopir angkutan umum jurusan Kebumen Karanggayam di terminal non Bus Jl Sutoyo Kebumen, Selasa (11/6).

Dia mengakui masih menunggu kepastian harga BBM dari pemerintah. Namun setahu dia, harga premium (bensin) akan naik dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500 per liter, sedangkan solar akan dinaikkan dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.500.

Hal serupa juga diungkapkan Turyono (41) sopir mini bus jurusan Kebumen Gombong. Menurutnya, penerapan tarif baru memang belum bisa diperkirakan kapan akan mulai diberlakukan.

Tarif Baru jangan Sampai Merugikan

Sebab, awak angkutan masih menunggu kepastian harga BBM dari pemerintah. Apabila sebelum kenaikan besok terjadi kelangkaan, maka dimungkinkan pada waktu itu pula kenaikan tarif akan diberlakukan. "Namun jika tidak sempat terjadi kelangkaan, maka kita akan memberlakukan kenaikan tarif seiring jadwal pemberlakuan kenaikan BBM dari pemerintah. Hal itu akan kita terapkan agar tidak merugi, sembari kita menunggu aturan tarif angkutan umum dari Dinas Perhubungan," kata Turyono.

dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (DPC Organda) Kabupaten Kebumen, Ir Ngadino mengaku belum menghitung angka kenaikan tarif sementara angkutan umum. Meski pemerintah sendiri sudah hampir dipastikan akan menaikkan harga BBM.


"Kemungkinan kita akan menghitung ketika kenaikkan BBM sudah ditetapkan," tandasnya saat dihubungi, kemarin.

Disisi lain, tandas Ngadino, pihaknya juga tetap menunggu surat keputusan dari Pemkab sebagai dasar penyusunan tarif baru. Sebab, tarif resmi Organda harus berpatokan pada Surat Keputusan (SK) pemkab gubernur maupun kementrian perhubungan yang mengatur tentang tarif angkutan umum setelah kenaikan harga BBM.

"Dalam aturan tarif baru itu, kami sangat berharap tidak ada putusan yang merugikan salah satu pihak. Baik itu pengguna maupun pemilik fasilitas angkutan umum," ujar Ngadino yang juga salah satu pengusaha angkutan di Kebumen ini. (ben)

sumber Kebumen Expres