Raperda Hutan Kota Mulai Disusun

KEBUMEN - Pemkab Kebumen melalui Kantor Lingkungan hidup (KLH) tengah menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hutan kota. Keberadaan Perda tersebut nantinya menjadi landasan hukum keberadaan hutan kota di wilayah perkotaan di kabupaten tersebut.

Adapun draf Raperda Hutan Kota dipaparkan oleh kepala KLH Kebumen Ir Masagus Herunoto MSi dalam Focus Group Discussion (FGD) Raperda Hutan Kota yang berlangsung di Pendopo Rumah dinas Bupati Kebumen, selasa (11/6).

FGD dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai unsur mulai dari dinas terkait, akademisi, pemerhati lingkungan, maupun LSM.

Hadir dua orang narasumber yakni Narjan MSi dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Yogyakarta yang menyampaikan materi regulasi, peraturan di bidang kehutanan. Kemudian dosen Fakultas UGm Mukhlison SHut yang mengkaji peran dan fungsi hutan kota di kawasan perkotaan.

Kepala Seksi Pengendalian Dampak dan Kelestarian pada KLH Kebumen Teguh Yuliono ST mengatakan, pelaksanaan FGD tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari narasumber maupun peserta FGD sebagai representasi dari seluruh pihak terkait di Kebumen yang berkepentingan dengan hutan kota.

"Pelaksanaan FGD ini merupakan tahapan penyusunan Perda Hutan Kota. Selanjutnya, draf Raperda akan disampaikan ke Bagian Hukum Setda Kebumen sebelum diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasn," ujar Teguh Yuliono ST kepada Suara Merdeka di sela-sela acara.

Upaya Terintegrasi

Perda mengenai hutan kota, imbuh dia, nantinya diperlukan untuk menjamin terselenggaranya upaya-upaya yang efektif secara sitematis, terintegrasi dan berkesinambungan bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pihak yang bertanggungjawab terhadap keberadaan hutan kota di Kebumen.

Draf Raperda Hutan Kota terdiri atas 10 bab dan 35 pasal. Dalam pasal 8 ayat (2) mengatur luas hutan kota dalam satu hamparan paling sedikit 0,25 hektare. Adapun prosentase luas hutan kota paling sedikit 10% dari luas wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat.

Dalam pasal 16 disebutkan, selain tanah negara, tanah hak dapat dimintakan penetapan sebagai hutan kota oleh pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah.

Pemegang hak memperoleh insentif atas tanah yang telah ditetapkan sebagai hutan kota. Adapun tanah hak dapat ditetapkan sebagai hutan kota paling sedikit selama 15 tahun. (J19-86)

sumber : sumber suaramerdeka